KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Badan Pelabuhan Indonesia (ABUPI) mengatakan jika Pasal 62 Ayat 2 dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2021 mengenai Izin Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, tidak banyak berubah dari Pasal 71 ayat 2 PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kegiatan Kepengawasan Kepelabuhanan. Ketua Umum ABUPI Aulia Febrial Fatwa mengatakan, jika peraturan mengenai izin pelabuhan dari aturan terdahulu, sudah mengatur perizinan angkutan penumpang, usaha angkutan barang dan perusahaan pelayaran (pelayaran penumpang dan pelayaran barang/kargo). "Kalau usaha jasa kepelabuhanan itu tidak ada hubungannya dengan usaha angkutan penumpang dan barang. Usaha jasa kepelabuhanan itu adalah bidang usaha yang terkait pada jasa - jasa kepelabuhanan, yaitu pelayanan jasa kapal, pelayanan jasa barang, dan pelayanan jasa penumpang. Ini sudah sama atau tidak berubah dengan Pasal 71 Ayat 2 dari PP 61 Tahun 2009," jelasnya kepada Kontan.co.id, Senin (8/3).
Izin kepelabuhan, ABUPI: Dalam aturan turunan omnibus law tak banyak berubah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Badan Pelabuhan Indonesia (ABUPI) mengatakan jika Pasal 62 Ayat 2 dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2021 mengenai Izin Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, tidak banyak berubah dari Pasal 71 ayat 2 PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kegiatan Kepengawasan Kepelabuhanan. Ketua Umum ABUPI Aulia Febrial Fatwa mengatakan, jika peraturan mengenai izin pelabuhan dari aturan terdahulu, sudah mengatur perizinan angkutan penumpang, usaha angkutan barang dan perusahaan pelayaran (pelayaran penumpang dan pelayaran barang/kargo). "Kalau usaha jasa kepelabuhanan itu tidak ada hubungannya dengan usaha angkutan penumpang dan barang. Usaha jasa kepelabuhanan itu adalah bidang usaha yang terkait pada jasa - jasa kepelabuhanan, yaitu pelayanan jasa kapal, pelayanan jasa barang, dan pelayanan jasa penumpang. Ini sudah sama atau tidak berubah dengan Pasal 71 Ayat 2 dari PP 61 Tahun 2009," jelasnya kepada Kontan.co.id, Senin (8/3).