Izin KKPU keluar, BBRI tuntaskan akuisisi AGRO tahun ini



JAKARTA. Proses akuisisi PT Bank Agroniaga Tbk (AGRO) oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) berjalan mulus. Terakhir, izin dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjadi salah satu persyaratan izin akusisi sudah keluar 3 Desember 2010 lalu. Dari hasil telaah yang dilakukan, KPPU menilai tidak ada dugaan terjadi praktek monopoli atau persaingan tak sehat dalam aksi korporasi tersebut.

Sekretaris Perusahaan BRI Muhammad Ali menuturkan, dengan keluarnya surat dari KPPU itu, BRI akan segera meneruskan proses pengurusan izin akuisisi ke Bank Indonesia. "Surat dari KPPU itu adalah syarat kelengkapan untuk mendapatkan izin akuisisi dari BI, jadi kami teruskan kesana dan otoritas terkait lain seperti Bapepam LK. Harapan kami, akhir tahun ini bisa tuntas semua prosesnya," katanya kepada KONTAN, Senin (13/12).

Seperti diketahui, pada 13 Oktober lalu BRI melayangkan surat atau formulir konsultasi ke KPPU terkait aksi korporasi tersebut merupakan bagian dari kelengkapan proses pencaplokan bank yang harus dipenuhi perusahaan. Menurut ketentuan, KPPU baru akan menanggapi selambatnya 30 hari sejak surat diterima. Nyatanya, balasan surat tersebut baru diterima 3 Desember kemarin.


KPPU sendiri mengeluarkan pendapatnya bahwa "Tidak ada dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan oleh rencana pengambilalihan saham PT Bank Agro oleh Bank BRI," kata Zaki Zein Badroen. Plh. Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU melalui siaran pers yang diterima KONTAN, Senin (13/12).

Sebelumnya KPPU telah merampungkan proses penilaian awal sejak tanggal 13 Oktober sampai 22 Oktober 2010. Sesuai dengan PP No. 57 Tahun 2010 mengenai Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, rencana akuisisi BBRI atas AGRO wajib dilakukan karena total aset BBRI dan AGRO telah melampaui batasan nilai.

Hal yang menjadi perhatian KPPU dalam melakukan penilaian awal terhadap rencana akuisisi ini adalah analisis pasar bersangkutan, dalam hal ini pasar produk dimana kedua bank tersebut sama-sama memiliki produk bank umum konvensional.

Berdasarkan hasil penghitungan konsentrasi menggunakan HHI, semua konsentrasi pasar dibawah 1800. Sesuai dengan Pekom No. 13/2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dimana indeks konsentrasi pasar atau HHI < 1800 yang artinya tidak terdapat kekhawatiran adanya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: