JAKARTA. Proses akuisisi PT Bank Agroniaga Tbk (AGRO) oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) berjalan mulus. Terakhir, izin dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjadi salah satu persyaratan izin akusisi sudah keluar 3 Desember 2010 lalu. Dari hasil telaah yang dilakukan, KPPU menilai tidak ada dugaan terjadi praktek monopoli atau persaingan tak sehat dalam aksi korporasi tersebut. Sekretaris Perusahaan BRI Muhammad Ali menuturkan, dengan keluarnya surat dari KPPU itu, BRI akan segera meneruskan proses pengurusan izin akuisisi ke Bank Indonesia. "Surat dari KPPU itu adalah syarat kelengkapan untuk mendapatkan izin akuisisi dari BI, jadi kami teruskan kesana dan otoritas terkait lain seperti Bapepam LK. Harapan kami, akhir tahun ini bisa tuntas semua prosesnya," katanya kepada KONTAN, Senin (13/12). Seperti diketahui, pada 13 Oktober lalu BRI melayangkan surat atau formulir konsultasi ke KPPU terkait aksi korporasi tersebut merupakan bagian dari kelengkapan proses pencaplokan bank yang harus dipenuhi perusahaan. Menurut ketentuan, KPPU baru akan menanggapi selambatnya 30 hari sejak surat diterima. Nyatanya, balasan surat tersebut baru diterima 3 Desember kemarin.
Izin KKPU keluar, BBRI tuntaskan akuisisi AGRO tahun ini
JAKARTA. Proses akuisisi PT Bank Agroniaga Tbk (AGRO) oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) berjalan mulus. Terakhir, izin dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjadi salah satu persyaratan izin akusisi sudah keluar 3 Desember 2010 lalu. Dari hasil telaah yang dilakukan, KPPU menilai tidak ada dugaan terjadi praktek monopoli atau persaingan tak sehat dalam aksi korporasi tersebut. Sekretaris Perusahaan BRI Muhammad Ali menuturkan, dengan keluarnya surat dari KPPU itu, BRI akan segera meneruskan proses pengurusan izin akuisisi ke Bank Indonesia. "Surat dari KPPU itu adalah syarat kelengkapan untuk mendapatkan izin akuisisi dari BI, jadi kami teruskan kesana dan otoritas terkait lain seperti Bapepam LK. Harapan kami, akhir tahun ini bisa tuntas semua prosesnya," katanya kepada KONTAN, Senin (13/12). Seperti diketahui, pada 13 Oktober lalu BRI melayangkan surat atau formulir konsultasi ke KPPU terkait aksi korporasi tersebut merupakan bagian dari kelengkapan proses pencaplokan bank yang harus dipenuhi perusahaan. Menurut ketentuan, KPPU baru akan menanggapi selambatnya 30 hari sejak surat diterima. Nyatanya, balasan surat tersebut baru diterima 3 Desember kemarin.