Izin Kontrak Vale Indonesia (INCO) Berakhir di 2025, Ini Kata Menteri ESDM



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mulai memberi sinyal positif terkait perpanjangan izin kontrak pertambangan PT Vale Indonesia Tbk (INCO).

Arifin menilai, perpanjangan kontrak pertambangan milik INCO memang perlu diberikan.

"Kalau Vale gak ada masalah, diperpanjang. Kalau gak diperpanjang, mau diapain," kata Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (2/12).


Meski demikian, Arifin menegaskan perpanjangan izin yang diberikan akan disertakan dengan kewajiban perusahaan untuk membangun smelter.

Baca Juga: Smelter Vale (INCO) di Sambalagi Manfaatkan Gas Bumi untuk Tekan Emisi Karbon

"Tidak ada masalah, harus bangun smelter," tegas Arifin.

Sebelumnya, penolakan untuk perpanjangan izin Vale Indonesia menguat dalam Rapat Dengan Pendapat Umum Komisi VII DPR RI dengan Gubernur dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

Ketiga gubernur ini kompak menyatakan aspirasi tidak memberikan opsi untuk perpanjangan kontrak pertambangan bagi Vale Indonesia yang akan berakhir pada Desember 2025.

Sejumlah penolakan ini muncul mulai dari kontribusi yang dinilai masih minim, besarnya lahan yang idle atau tidak tergarap, hingga belum diselesaikannya kewajiban terhadap lingkungan hidup.

 
INCO Chart by TradingView

Merujuk data dalam Minerba One Data Indonesia (MODI), Vale memegang izin Kontrak Karya untuk luasan lahan 118.017 hektar. Kontrak karya ini berlaku sejak 29 Desember 1995 dan akan habis pada 27 Desember 2025 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari