Izin kontraktor asing diperketat



JAKARTA. Potensi bisnis yang besar dalam bidang jasa konstruksi di Indonesia telah mendorong banyak badan usaha jasa konstruksi atau kontraktor asing berbisnis di Indonesia. Kini pemerintah siap melakukan kebijakan barrier atau pembatasan lewat revisi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permenpu) Nomor 05/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing.

Kepala Badan Pembinaan Konstruksi (BP Konstruksi) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Hediyanto W. Husaini bilang, pemerintah akan tegas pada kontraktor asing di tanah air.

Menurutnya, ada beberapa poin yang akan diatur dalam revisi beleid ini. Pertama, ketentuan mendirikan perusahaan bersama atau joint operation antara kontraktor lokal dan asing, kini diwajibkan adanya direksi dari Indonesia. "Selama ini kontraktor asing sering mengakali dengan hanya memasukkan nama orang Indonesia dalam direksi, tapi dalam pelaksanaannya tak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan," ujar Hediyanto, akhir pekan lalu.


Kedua, kontraktor asing yang telah lama tak beroperasi, akan dievaluasi lagi keberadaannya di Indonesia. Ketentuan ini, terkait dengan wajib lapor bagi kontraktor asing yang sebenarnya sudah diterapkan sejak tahun lalu. 

Hediyanto bilang, pembatasan ini bukan untuk mempersulit kontraktor asing yang berinvestasi, melainkan langkah dari pemerintah agar investasi tersebut berkualitas bagi sektor konstruksi nasional. Sebab, saat ini jumlah kontraktor asing yang terdaftar di Indonesia mencapai 298 kontraktor.

Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (Gapeknas), Manahara R. Siahaan menilai rencana ini mendukung usaha jasa konstruksi nasional. Dia meminta ditegaskan lagi aturan soal transfer teknologi dari kontraktor asing ke lokal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto