JAKARTA. Proyek pertanian pangan skala luas (food estate) di Kabupaten Merauke yang akan bergulir mulai Agustus 2010 terancam molor. Pasalnya, sampai sekarang, belum ada kejelasan status lahan yang akan dipakai untuk kegiatan budidaya tanaman pangan di Papua itu. Paling tidak ada dua faktor yang menyebabkan ketidakjelasan tersebut. Pertama, Pemerintah Merauke belum juga menyerahkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) kepada pemerintah pusat. Padahal, dalam rencana itu seharusnya termuat kawasan hutan mana saja yang akan digunakan untuk food estate.
Kedua, Kementerian Kehutanan akan selektif mengeluarkan izin alih fungsi atau konversi kawasan hutan di Merauke. Artinya, tidak semua usulan Pemerintah Merauke akan disetujui. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan, larangan konversi ini berlaku pada kawasan hutan alam yang masih lebat atau memiliki lahan gambut dengan kedalaman lebih dari tiga meter. "Tidak boleh hantam kromo, lahan gambut dan hutannya tebal disikat juga," tegas dia kemarin (16/4). Oleh sebab itu, Zulkifli berharap Bupati Merauke dan Gubernur Papua bisa segera menyampaikan data mengenai jumlah lahan yang dibutuhkan program food estate di Bumi Cendrawasih. Dengan begitu Kementerian Kehutanan bisa cepat menentukan lahan yang boleh digunakan. Setelah lahan yang dibutuhkan jelas, Kementerian Kehutanan akan membahasnya bersama kementerian terkait. Setelah itu, baru meminta persetujuan DPR. Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto menegaskan, sikap selektif penerbitan izin konversi hutan bukan bertujuan menghambat food estate. Kementerian Kehutanan sekadar tidak mau kejadian pada 1997 silam terulang lagi.Saat itu pemerintah mengizinkan pembukaan areal hutan seluas 1 juta hektare untuk lahan pertanian.