JAKARTA. Badan Pertanahan Nasional (BPN) menampik tudingan tidak konsisten dalam menerapkan Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi. Kawasan industri yang memiliki lahan lebih dari ketentuan itu terjadi lantaran pembangunannya dilakukan sebelum aturan itu berlaku. Menurut BPN, bila ada kawasan industri yang luas lahan lebih dari 400 ha setelah pemberlakuan beleid tersebut, BPN bakal menertibkan. "Jika ada pelanggaran, akan ada tindakan dari tim lahan di daerah," kata Noor Marzuki, Direktur Pengaturan dan Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah BPN, Selasa (11/12). Sebelumnya, Himpunan Kawasan Industri (HKI) menunjukkan fakta, beberapa kawasan industri, terutama di kawasan Bekasi, Jawa Barat, memiliki luas lebih dari 400 hektare (ha). Misalnya, kawasan industri Jababeka seluas 1.840 ha, Lippo Cikarang (1.000 ha), dan Megapolis Manunggal Industrial Development (1.200 ha).
Izin lahan industri sesuai aturan
JAKARTA. Badan Pertanahan Nasional (BPN) menampik tudingan tidak konsisten dalam menerapkan Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi. Kawasan industri yang memiliki lahan lebih dari ketentuan itu terjadi lantaran pembangunannya dilakukan sebelum aturan itu berlaku. Menurut BPN, bila ada kawasan industri yang luas lahan lebih dari 400 ha setelah pemberlakuan beleid tersebut, BPN bakal menertibkan. "Jika ada pelanggaran, akan ada tindakan dari tim lahan di daerah," kata Noor Marzuki, Direktur Pengaturan dan Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah BPN, Selasa (11/12). Sebelumnya, Himpunan Kawasan Industri (HKI) menunjukkan fakta, beberapa kawasan industri, terutama di kawasan Bekasi, Jawa Barat, memiliki luas lebih dari 400 hektare (ha). Misalnya, kawasan industri Jababeka seluas 1.840 ha, Lippo Cikarang (1.000 ha), dan Megapolis Manunggal Industrial Development (1.200 ha).