JAKARTA. Pemerintahan memangkas waktu pengurusan perizinan kapal wisata asing di Indonesia. Pemangkasan proses perizinan bagi kapal wisata asing tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2014 tentang kunjungan kapal wisata/yacht asing ke Indonesia. Menteri Koordonator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan, dengan terbitnya peraturan baru tersebut, maka proses pengurusan izin layar bagi kapal wisata asing akan dilakukan online. Dengan proses ini waktu perizinan kapal asing yang selama ini biasanya memakan waktu lebih dari satu bulan, dipastikan akan selesai dalam waktu satu hari saja. "Ke depan Kementerian Luar Negeri yang berikan izin, kalau ternyata tidak selesai lapor ke saya. Kalau ini belum cukup akan dia tambah peraturan menteri," katanya di Jakarta Senin (28/12).
Izin layar kapal wisata asing bisa selesai sehari
JAKARTA. Pemerintahan memangkas waktu pengurusan perizinan kapal wisata asing di Indonesia. Pemangkasan proses perizinan bagi kapal wisata asing tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2014 tentang kunjungan kapal wisata/yacht asing ke Indonesia. Menteri Koordonator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan, dengan terbitnya peraturan baru tersebut, maka proses pengurusan izin layar bagi kapal wisata asing akan dilakukan online. Dengan proses ini waktu perizinan kapal asing yang selama ini biasanya memakan waktu lebih dari satu bulan, dipastikan akan selesai dalam waktu satu hari saja. "Ke depan Kementerian Luar Negeri yang berikan izin, kalau ternyata tidak selesai lapor ke saya. Kalau ini belum cukup akan dia tambah peraturan menteri," katanya di Jakarta Senin (28/12).