JAKARTA. Pemerintah akan mempermudah izin layar bagi kapal wisata asing. Rencananya, pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang Kunjungan Kapal Wisata (yacht) Asing ke Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan, revisi peraturan ini sebagai upaya menarik sekitar 1.500 kapal wisata asing yang selama ini lalu lalang di perbatasan perairan Indonesia. "Ada 1.500 kapal wisata asing yang lewat Indonesia tapi tidak berani masuk hanya melipir-melipir di pinggir kemudian pergi ke negara tetangga karena mengurus izin masuk ke Indonesia susah," katanya, Selasa (9/12). Ada beberapa poin revisi dalam peraturan itu. Pertama, penyederhanaan dan pemberian kemudahan dalam mengurus Clearance Approval to Indonesian Territory (CAIT), kepelabuhan, kepabeanan, keimigrasian. Kedua, waktu izin layar kapal wisata asing. "Untuk yang ini saya mintanya enam bulan ternyata teman- teman kemarin bilang boleh sampai 12 bulan," lanjutnya.
Izin layar kapal wisata asing dipermudah
JAKARTA. Pemerintah akan mempermudah izin layar bagi kapal wisata asing. Rencananya, pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang Kunjungan Kapal Wisata (yacht) Asing ke Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan, revisi peraturan ini sebagai upaya menarik sekitar 1.500 kapal wisata asing yang selama ini lalu lalang di perbatasan perairan Indonesia. "Ada 1.500 kapal wisata asing yang lewat Indonesia tapi tidak berani masuk hanya melipir-melipir di pinggir kemudian pergi ke negara tetangga karena mengurus izin masuk ke Indonesia susah," katanya, Selasa (9/12). Ada beberapa poin revisi dalam peraturan itu. Pertama, penyederhanaan dan pemberian kemudahan dalam mengurus Clearance Approval to Indonesian Territory (CAIT), kepelabuhan, kepabeanan, keimigrasian. Kedua, waktu izin layar kapal wisata asing. "Untuk yang ini saya mintanya enam bulan ternyata teman- teman kemarin bilang boleh sampai 12 bulan," lanjutnya.