KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 12 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sepanjang 2024. Namun, pada tahun ini, LKM yang dicabut izin usaha tercatat tak sebanyak tahun lalu. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut berkurangnya LKM yang dicabut izin usaha pada tahun ini tak terlepas dari faktor adanya regulasi dan roadmap yang telah diterbitkan OJK. "Perkembangan LKM saat ini sejalan dengan penguatan industri melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang LKM dan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LKM 2024-2028, yang bertujuan meningkatkan tata kelola, transparansi, dan keberlanjutan operasional," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Minggu (7/9/2025).
Izin Lembaga Keuangan Mikro yang Dicabut di 2025 Tak Sebanyak 2024, Ini Kata OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 12 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sepanjang 2024. Namun, pada tahun ini, LKM yang dicabut izin usaha tercatat tak sebanyak tahun lalu. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut berkurangnya LKM yang dicabut izin usaha pada tahun ini tak terlepas dari faktor adanya regulasi dan roadmap yang telah diterbitkan OJK. "Perkembangan LKM saat ini sejalan dengan penguatan industri melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang LKM dan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LKM 2024-2028, yang bertujuan meningkatkan tata kelola, transparansi, dan keberlanjutan operasional," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Minggu (7/9/2025).
TAG: