JAKARTA. Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Provinsi Jawa Barat (BPMPT) Provinsi Jawa Barat sebagai Tergugat dalam perkara izin lingkungan PLTU Cirebon 1 x 1.000 MW telah mencabut permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN Bandung) No. 124/G/LH/2016/PTUN-BDG pada tanggal 1 Agustus 2017. Langkah pencabutan permohonan banding tersebut dianggap bahwa pihak tergugat mengakui kesalahannya karena telah melakukan penerbitan Izin Lingkungan PLTU Cirebon 1 x 1.000 MW yang bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Cirebon Tahun 2011 – 2031. “Dengan dicabutnya permohonan banding oleh tergugat, seharusnya kita kembali lagi ke putusan PTUN, yaitu SK Izin Lingkungan PT Cirebon Electric Power (CEP) cacat yuridis dan harus dicabut. Sekarang kami sedang menunggu penetapan dari PTTUN. Kami sudah ajukan surat ke PTTUN untuk mengklarifikasi status proses hukum banding,” ujar Lasma Natalia, kuasa hukum para penggugat dari LBH Bandung.
Izin lingkungan PLTU Cirebon diminta dicabut
JAKARTA. Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Provinsi Jawa Barat (BPMPT) Provinsi Jawa Barat sebagai Tergugat dalam perkara izin lingkungan PLTU Cirebon 1 x 1.000 MW telah mencabut permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN Bandung) No. 124/G/LH/2016/PTUN-BDG pada tanggal 1 Agustus 2017. Langkah pencabutan permohonan banding tersebut dianggap bahwa pihak tergugat mengakui kesalahannya karena telah melakukan penerbitan Izin Lingkungan PLTU Cirebon 1 x 1.000 MW yang bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Cirebon Tahun 2011 – 2031. “Dengan dicabutnya permohonan banding oleh tergugat, seharusnya kita kembali lagi ke putusan PTUN, yaitu SK Izin Lingkungan PT Cirebon Electric Power (CEP) cacat yuridis dan harus dicabut. Sekarang kami sedang menunggu penetapan dari PTTUN. Kami sudah ajukan surat ke PTTUN untuk mengklarifikasi status proses hukum banding,” ujar Lasma Natalia, kuasa hukum para penggugat dari LBH Bandung.