JAKARTA. Sekuritas milik Group Lippo, PT Lippo Securities Tbk, bisa mengambil nafas lega. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memutuskan tidak mencabut izin Lippo sebagai manajer investasi (MI). Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (20/6), Lippo mengumumkan sudah menerima surat putusan Bapepam-LK Np.S-6424/BL/2011 tanggal 10 Juni 2011. Isinya, otoritas menilai Lippo sudah menempuh upaya memenuhi persyaratan pemenuhan fungsi-fungsi MI dan kegiatan usaha. Namun, Bapepam-LK mewajibkan Lippo menerbitkan produk investasi selambat-lambatnya pada 10 September 2011. Lippo juga diminta untuk meningkatkan pemenuhan fungsi di divisi pemasaran, riset, teknologi, dan sumber daya manusia.
Izin Lippo Securities batal dicabut
JAKARTA. Sekuritas milik Group Lippo, PT Lippo Securities Tbk, bisa mengambil nafas lega. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memutuskan tidak mencabut izin Lippo sebagai manajer investasi (MI). Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (20/6), Lippo mengumumkan sudah menerima surat putusan Bapepam-LK Np.S-6424/BL/2011 tanggal 10 Juni 2011. Isinya, otoritas menilai Lippo sudah menempuh upaya memenuhi persyaratan pemenuhan fungsi-fungsi MI dan kegiatan usaha. Namun, Bapepam-LK mewajibkan Lippo menerbitkan produk investasi selambat-lambatnya pada 10 September 2011. Lippo juga diminta untuk meningkatkan pemenuhan fungsi di divisi pemasaran, riset, teknologi, dan sumber daya manusia.