JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengeluarkan tiga Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang No 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. Aturan baru ini diharapkan bisa terbit akhir 2014 ini agar bisa menarik minat pengusaha untuk berinvestasi di sektor panas bumi di Indonesia. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Ridha Mulyana menjelaskan, ketiga peraturan pemerintah itu akan mengatur beberapa hal; Pertama, soal bonus produksi bagi daerah penghasil panas bumi. Hitungan bonus akan dilihat dari hasil penjualan listrik yang dihasilkan dari panas bumi. "Persentasi bagian daerah sedang dikaji oleh Kementerian ESDM. Ada yang mengusulkan 1%, ada yang sekian persen untuk daerah, " ujar Ridha saat Media Gathering, Selasa (11/11). Bentuknya, kata Ridha, fresh money sebagai bagian dari pendapatan asli daerah.
Izin listrik panas bumi kembali ke pemerintah
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengeluarkan tiga Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang No 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. Aturan baru ini diharapkan bisa terbit akhir 2014 ini agar bisa menarik minat pengusaha untuk berinvestasi di sektor panas bumi di Indonesia. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Ridha Mulyana menjelaskan, ketiga peraturan pemerintah itu akan mengatur beberapa hal; Pertama, soal bonus produksi bagi daerah penghasil panas bumi. Hitungan bonus akan dilihat dari hasil penjualan listrik yang dihasilkan dari panas bumi. "Persentasi bagian daerah sedang dikaji oleh Kementerian ESDM. Ada yang mengusulkan 1%, ada yang sekian persen untuk daerah, " ujar Ridha saat Media Gathering, Selasa (11/11). Bentuknya, kata Ridha, fresh money sebagai bagian dari pendapatan asli daerah.