KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika Anda masih menerima tawaran untuk bergabung atau menggunakan aplikasi Vtube, Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kembali menegaskan aplikasi Vtube yang dikembangkan oleh PT Future View Tech masih masuk daftar investasi ilegal. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing meminta masyarakat tetap waspada dan tidak ikut kegiatan investasi ilegal. Sekedar mengingatkan, Vtube masuk ke dalam daftar entitas dihentikan SWI sejak Juni 2020. Kementerian Komunikasi dan Informatika juga memblokir situs perusahaan mereka yang beralamatkan fvtech.id. Namun, belakangan Vtube kembali ramai dipromosikan di media sosial. Padahal, status ilegal yang disematkan pada Vtube dari SWI berarti mereka dilarang melakukan kegiatan investasi atau perekrutan anggota sampai mendapatkan izin resmi dari OJK.
Izin masih proses, Satgas Waspada Investasi minta masyarakat waspadai tawaran Vtube
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika Anda masih menerima tawaran untuk bergabung atau menggunakan aplikasi Vtube, Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kembali menegaskan aplikasi Vtube yang dikembangkan oleh PT Future View Tech masih masuk daftar investasi ilegal. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing meminta masyarakat tetap waspada dan tidak ikut kegiatan investasi ilegal. Sekedar mengingatkan, Vtube masuk ke dalam daftar entitas dihentikan SWI sejak Juni 2020. Kementerian Komunikasi dan Informatika juga memblokir situs perusahaan mereka yang beralamatkan fvtech.id. Namun, belakangan Vtube kembali ramai dipromosikan di media sosial. Padahal, status ilegal yang disematkan pada Vtube dari SWI berarti mereka dilarang melakukan kegiatan investasi atau perekrutan anggota sampai mendapatkan izin resmi dari OJK.