Izin MPPPE Dicabut OJK, Bank Neo Commerce Pastikan Tak Ganggu Operasional



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) buka suara terkait sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek (MPPPE) kelembagaan level I oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (16/4/2026), Direktur Kepatuhan Bank Neo Commerce Ricko Irwanto menjelaskan, pencabutan izin tersebut terjadi karena perseroan belum merealisasikan kegiatan perantara pedagang efek dalam satu tahun sejak izin diperoleh.

Baca Juga: BNI Terbitkan AT1 US$700 Juta, Kupon 7,15%, Perkuat Modal untuk Ekspansi


Menurutnya, hal ini disebabkan program referral yang masih dalam tahap penyempurnaan.

“Perseroan belum melaksanakan kegiatan tersebut dikarenakan program referal masih dalam tahap penyempurnaan untuk memastikan kesiapan operasional, sistem, serta pengalaman nasabah yang optimal,” ujarnya.

Sebagai informasi, izin MPPPE merupakan fasilitas bagi bank untuk memberikan referensi kepada perusahaan sekuritas bagi nasabah yang ingin melakukan transaksi saham.

Sanksi tersebut tertuang dalam pengumuman OJK nomor PENG-6/PM.1/2026 tertanggal 26 Maret 2026.

Baca Juga: Bank Mega Optimistis Layanan Bank Garansi Bertumbuh Tahun Ini

Manajemen menegaskan, pencabutan izin ini tidak berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha perseroan, mengingat layanan tersebut memang belum diluncurkan ke publik.

“Keputusan tersebut tidak berdampak pada kegiatan operasional bank maupun layanan produk lainnya. Nasabah tetap dapat mengakses seluruh layanan yang tersedia secara penuh dan tanpa gangguan,” tulis manajemen.

Dari sisi reputasi, BBYB juga menilai dampaknya relatif minimal karena produk terkait belum dikenal luas oleh masyarakat.

Baca Juga: Rasio Kredit Bermasalah di Segmen KPR Non-Subsidi Meningkat pada Awal Tahun 2026

Ke depan, bank digital ini berkomitmen memperkuat koordinasi dengan regulator serta meningkatkan fungsi kepatuhan sebelum mengajukan maupun merealisasikan izin usaha tertentu.

Bank Neo Commerce pun menegaskan akan tetap fokus pada pengembangan layanan perbankan digital di segmen konsumer guna mendorong inklusi keuangan nasional.

Hingga saat ini, perseroan memastikan tidak terdapat sanksi denda administratif berupa uang yang harus dibayarkan kepada OJK terkait pembatalan izin tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News