KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) buka suara terkait sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek (MPPPE) kelembagaan level I oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (16/4/2026), Direktur Kepatuhan Bank Neo Commerce Ricko Irwanto menjelaskan, pencabutan izin tersebut terjadi karena perseroan belum merealisasikan kegiatan perantara pedagang efek dalam satu tahun sejak izin diperoleh. Baca Juga: BNI Terbitkan AT1 US$700 Juta, Kupon 7,15%, Perkuat Modal untuk Ekspansi
Izin MPPPE Dicabut OJK, Bank Neo Commerce Pastikan Tak Ganggu Operasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) buka suara terkait sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek (MPPPE) kelembagaan level I oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (16/4/2026), Direktur Kepatuhan Bank Neo Commerce Ricko Irwanto menjelaskan, pencabutan izin tersebut terjadi karena perseroan belum merealisasikan kegiatan perantara pedagang efek dalam satu tahun sejak izin diperoleh. Baca Juga: BNI Terbitkan AT1 US$700 Juta, Kupon 7,15%, Perkuat Modal untuk Ekspansi
TAG: