Izin Operasi Berjadwal Aviastar Mandiri Dibekukan JAKARTA. Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akhirnya memutuskan melakukan pembekuan operasi penerbangan berjadwal yang dilakukan oleh maskapai Aviastar Mandiri. Pembekuan itu dilakukan karena maskapai tersebut masih belum memenuhi persyaratan jumlah pesawat yang diatur oleh UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. “Ini yang dibekukan karena jumlah pesawatnya tidak terpenuhi yang berjadwal. Untuk AOC 121 (diatas 30 penumpang) hanya memiliki 3 pesawat,” ungkap Suprasetyo, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dalam keterangan persnya, Selasa (6/10).
Izin operasi berjadwal Aviastar dibekukan
Izin Operasi Berjadwal Aviastar Mandiri Dibekukan JAKARTA. Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akhirnya memutuskan melakukan pembekuan operasi penerbangan berjadwal yang dilakukan oleh maskapai Aviastar Mandiri. Pembekuan itu dilakukan karena maskapai tersebut masih belum memenuhi persyaratan jumlah pesawat yang diatur oleh UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. “Ini yang dibekukan karena jumlah pesawatnya tidak terpenuhi yang berjadwal. Untuk AOC 121 (diatas 30 penumpang) hanya memiliki 3 pesawat,” ungkap Suprasetyo, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dalam keterangan persnya, Selasa (6/10).