Izin Operasi Kereta Cepat Jakarta Bandung Bisa Keluar Lebih Cepat



Kereta Cepat Jakarta Bandung - Izin operasi Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) bisa keluar lebih cepat. Hal ini menyusul uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung yang sejauh ini berlangsung lancar tanpa hambatan.

Uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung sudah berlangsung sejak bulan lalu. Uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung di awali dari perjalanan kereta dengan kecepatan lambat.

Kemudian kecepatan uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung ditambah. Terbaru,  Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendampingi Menko Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, mengikuti uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung pada Kamis (22/6), mulai dari Stasiun Halim, Stasiun Padalarang, hingga Stasiun Tegalluar dan kembali lagi ke Stasiun Halim.


Uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung ini berjalan dengan kecepatan 350 km/jam. Sebagai informasi, Kecepatan 350 km/jam merupakan puncak kecepatan Kereta Cepat Jakarta Bandung nantinya saat dioperasikan sejauh 142,3 Km.

Dari hasil ujicoba Kereta Cepat Jakarta Bandung dengan kecepatan tersebut, waktu tempuh dari Stasiun Halim ke Padalarang adalah 32 menit dan dari Stasiun Tegalluar kembali menuju halim 44 menit.

Baca Juga: Peringatan BPK: Utang Kereta Cepat Akan Bebani KAI

Dengan kecepatan 350 km/jam, Kereta Cepat Jakarta Bandung telah melewati kecepatan perjalanan kereta api reguler yang selama ini memiliki kecepatan hingga 120 km/h dan meraih rekor MURI.

Selain dua menteri, uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung juga diikuti oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Duta Besar Cina untuk Indonesia Lu Kang, dan Dirjen Perkeretaapian Risal Wasal juga mengikuti uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Menhub mengatakan di sektor transportasi, aspek keselamatan baik sarana maupun prasarana merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan, serta tidak dapat ditawar lagi. "Untuk itu sebelum KJCB beroperasi, kami harus memastikan ini dalam keadaan laik dengan melakukan serangkaian uji coba," ucap Menhub.

Usai menjajal Kereta Cepat Jakarta Bandung, Menhub mengungkapkan perjalanan kereta berjalan lancar dengan kecepatan  350Km/jam. "Kami sangat senang dapat mencoba kereta cepat. Keretanya nyaman saat melaju cepat, tidak ada goyangan dan kedap suara. Hal ini menunjukkan bahwa rel dibangun dengan baik, begitupun dengan keretanya," ucap Menhub.

Lebih lanjut Menhub meminta pihak operator untuk memastikan tidak ada gangguan-gangguan yang terjadi, khususnya orang yang melintas di sekitar jalur Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Terkait izin operasi Kereta Cepat Jakarta Bandung, Menhub mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan secara intensif bersama dengan pihak konsultan dari eropa, dan melakukan serangkaian ujicoba (commissioning test) sebelum mengeluarkan izin operasi.

"Izin operasi kami berikan paling lambat 1 Oktober. Mungkin juga lebih cepat pada 18 Agustus,” ujar Menhub.

Selain itu, Menhub menjelaskan tengah menyiapkan sejumlah regulasi terkait Kereta Cepat Jakarta Bandung seperti misalnya terkait tarif, dan lain sebagainya. “Kami akan membuat satu regulasi baru yang diadaptasi dari berbagai negara tentang kereta cepat,” kata Menhub.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ujicoba menggunakan Comprehensive Inspection Train atau Kereta Inspeksi Kereta Cepat Jakarta Bandung hingga 350 km/jam ini berjalan dengan baik.

"Kami bisa rapat di dalam kereta tanpa terganggu suara yang keras. Ini merupakan suatu loncatan teknologi yang baik, " ujar Luhut.

Ia menyampaikan, pemerintah akan melaksanakan studi untuk perpanjangan jalur Kereta Cepat Jakarta Bandung hingga ke Surabaya. Ia menyebut, dengan adanya pengalaman Indonesia dalam membangun kereta api cepat, akan banyak penghematan yang dapat dilakukan.

Kemudian, melalui hilirisasi, akan banyak material yang digunakan dari dalam negeri, sehingga akan menghasilkan terobosan-terobosan baru.

Dengan kereta Cepat Jakarta Bandung, Indonesia akan menyusul negara tetangga yang lebih dahulu memiliki kereta cepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto