JAKARTA. Aviastar merupakan salah satu maskapai yang masuk dalam pengawasan Kementerian Perhubungan terkait syarat kepemilikan pesawat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Maskapai ini terancam dicabut izin operasinya terkait jumlah kepemilikan pesawat yang tidak sesuai syarat. "Nanti kita bekukan kalau tidak memenuhi syarat itu. Ini kan kita sudah kasih waktu mereka untuk memenuhi persyaratan, sudah dari Januari kan kita umumkan bahwa kita akan laksanakan UU No 1 Tahun 2009 terkait kepemilikan pesawat. Kita kasih waktu sampai Juni kemudian kita kasih lagi sampai September," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi Mustofa Juraid di Jakarta, Sabtu (3/10). Berdasarkan UU tersebut, maskapai komersial berjadwal harus memiliki minimal 10 pesawat yang terdiri dari lima pesawat sendiri, dan lima pesawat yang dikuasai atau sewaan. Diakui Hadi, Aviastar telah memiliki 10 pesawat namun tiga di antaranya digunakan bukan untuk komersial berjadwal.
Izin operasi maskapai Aviastar terancam tercabut
JAKARTA. Aviastar merupakan salah satu maskapai yang masuk dalam pengawasan Kementerian Perhubungan terkait syarat kepemilikan pesawat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Maskapai ini terancam dicabut izin operasinya terkait jumlah kepemilikan pesawat yang tidak sesuai syarat. "Nanti kita bekukan kalau tidak memenuhi syarat itu. Ini kan kita sudah kasih waktu mereka untuk memenuhi persyaratan, sudah dari Januari kan kita umumkan bahwa kita akan laksanakan UU No 1 Tahun 2009 terkait kepemilikan pesawat. Kita kasih waktu sampai Juni kemudian kita kasih lagi sampai September," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi Mustofa Juraid di Jakarta, Sabtu (3/10). Berdasarkan UU tersebut, maskapai komersial berjadwal harus memiliki minimal 10 pesawat yang terdiri dari lima pesawat sendiri, dan lima pesawat yang dikuasai atau sewaan. Diakui Hadi, Aviastar telah memiliki 10 pesawat namun tiga di antaranya digunakan bukan untuk komersial berjadwal.