Jakarta. Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtran) DKI Jakarta sedang memproses perizinan bagi bisnis transportasi berbasis aplikasi. Diperkirakan, izin operasi bagi Uber dan Grab Car segera keluar dalam waktu dekat. Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan, ada dua izin yang harus diperoleh Uber dan Grab Car dalam mengoperasikan angkutannya. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, dua izin tersebut adalah izin penyelenggaraan dan izin operasi. "Karena perusahaan aplikasi, mereka bermitra dengan angkutan sewa. Untuk izin penyelenggaraan, semuanya sudah dilengkapi, tinggal tahap verifikasi saja," kata Andri saat dihubungi wartawan, Jumat (29/4/2026).
Izin operasi Uber & Grab Car mulai diproses
Jakarta. Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtran) DKI Jakarta sedang memproses perizinan bagi bisnis transportasi berbasis aplikasi. Diperkirakan, izin operasi bagi Uber dan Grab Car segera keluar dalam waktu dekat. Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan, ada dua izin yang harus diperoleh Uber dan Grab Car dalam mengoperasikan angkutannya. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, dua izin tersebut adalah izin penyelenggaraan dan izin operasi. "Karena perusahaan aplikasi, mereka bermitra dengan angkutan sewa. Untuk izin penyelenggaraan, semuanya sudah dilengkapi, tinggal tahap verifikasi saja," kata Andri saat dihubungi wartawan, Jumat (29/4/2026).