JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan warga dengan membatalkan izin pembangunan pabrik semen milik PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) di Rembang, Jawa Tengah. Putusan peninjauan kembali (PK) ini berpotensi mendatangkan kerugian besar bagi SMGR. Sekretaris Perusahaan SMGR Agung Wiharto menjelaskan, skenario terburuk jika pabrik semen di Rembang gagal beroperasi, SMGR berpotensi menderita kerugian senilai Rp 5 triliun. Sebab, pembangunan pabrik itu sudah mencapai 98% dan tinggal finalisasi. "Alat sudah kami pesan dan tidak mungkin dibatalkan. Makanya penyerapan capex untuk pembangunan itu sudah hampir sepenuhnya, yakni Rp 5 triliun," ungkap Agung kepada KONTAN, akhir pekan lalu (23/10).
Izin pabrik dibatalkan, SMGR bisa rugi Rp 5 T
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan warga dengan membatalkan izin pembangunan pabrik semen milik PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) di Rembang, Jawa Tengah. Putusan peninjauan kembali (PK) ini berpotensi mendatangkan kerugian besar bagi SMGR. Sekretaris Perusahaan SMGR Agung Wiharto menjelaskan, skenario terburuk jika pabrik semen di Rembang gagal beroperasi, SMGR berpotensi menderita kerugian senilai Rp 5 triliun. Sebab, pembangunan pabrik itu sudah mencapai 98% dan tinggal finalisasi. "Alat sudah kami pesan dan tidak mungkin dibatalkan. Makanya penyerapan capex untuk pembangunan itu sudah hampir sepenuhnya, yakni Rp 5 triliun," ungkap Agung kepada KONTAN, akhir pekan lalu (23/10).