JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) mengakui pihaknya sudah menerima permohonan pemakaian izin layanan jaringan koneksi internet nirkabel alias wi-fi di pesawat milik Garuda Indonesia, namun hingga kini izin frekuensi itu belum bisa diterbitkan pemerintah. Perlu diketahui, Garuda Indonesia sudah memiliki pesawat yang dilengkapi teknologi yang memungkinkan penumpang bisa menggunakan ponsel atau mengakses internet di dalam pesawat. Karena pemakaian ponsel dan internet dilarang selama penerbangan, maka itu Garuda Indonesia mengajukan izin ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Gatot S Dewabroto, Juru Bicara Kemkominfo bilang, ada tiga aspek yang dikaji untuk mengeluarkan izin penggunaan frekuensi tersebut. "Pengkajian tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika," ujar Gatot kepada KONTAN, Rabu (26/6).
Izin pakai wi-fi masih dikaji pemerintah
JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) mengakui pihaknya sudah menerima permohonan pemakaian izin layanan jaringan koneksi internet nirkabel alias wi-fi di pesawat milik Garuda Indonesia, namun hingga kini izin frekuensi itu belum bisa diterbitkan pemerintah. Perlu diketahui, Garuda Indonesia sudah memiliki pesawat yang dilengkapi teknologi yang memungkinkan penumpang bisa menggunakan ponsel atau mengakses internet di dalam pesawat. Karena pemakaian ponsel dan internet dilarang selama penerbangan, maka itu Garuda Indonesia mengajukan izin ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Gatot S Dewabroto, Juru Bicara Kemkominfo bilang, ada tiga aspek yang dikaji untuk mengeluarkan izin penggunaan frekuensi tersebut. "Pengkajian tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika," ujar Gatot kepada KONTAN, Rabu (26/6).