JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan merombak aturan perumahan. Salah satu yang akan mereka rombak adalah aturan perizinan pembangunan kawasan perumahan. Taufik Widjojono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, rencananya pemerintah akan memangkas syarat analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dalam proses pembangunan kawasan perumahan. Dia mengatakan, selama ini syarat amdal untuk pembangunan satu kawasan perumahan terkadang bisa diminta lebih dari satu kali. "Misalnya mau bangun perumahan sudah ada syarat amdal, kemudian waktu buat IMB amdal diminta lagi, ini mau dipangkas, supaya cukup satu kali," katanya Jumat (11/9).
Izin pembangunan kawasan perumahan dipermudah
JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan merombak aturan perumahan. Salah satu yang akan mereka rombak adalah aturan perizinan pembangunan kawasan perumahan. Taufik Widjojono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, rencananya pemerintah akan memangkas syarat analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dalam proses pembangunan kawasan perumahan. Dia mengatakan, selama ini syarat amdal untuk pembangunan satu kawasan perumahan terkadang bisa diminta lebih dari satu kali. "Misalnya mau bangun perumahan sudah ada syarat amdal, kemudian waktu buat IMB amdal diminta lagi, ini mau dipangkas, supaya cukup satu kali," katanya Jumat (11/9).