JAKARTA. Pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) atau geothermal yang berada di kawasan hutan belum bisa dilakukan. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan, izin pinjam pakai tidak bisa dikeluarkan selama Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur teknis proyek PLTP itu belum terbit.. Menurut Zulkifli, setelah Perpres terbit maka Kementerian Kehutanan akan menentukan kawasan-kawasan mana saja yang memiliki sumber geothermal untuk dikelola. "Perpres belum jadi, ini saya lagi kejar terus," ujar Zulkifli usai sidang kabinet paripurna di kantor Presiden, Kamis (2/9). Zulkifli mengatakan, saat ini Perpres itu sudah final dan berada di tangan Sekretaris Kabinet, Dipo Alam. Tapi, kata Dipo, Presiden meminta instansi terkait dengan pengembangan PLTP itu mempresentasikan dulu. "Presiden bilang dipresentasikan dulu supaya enggak ada salah-salah," kata Dipo.
Izin pembangunan PLTP tergantung perpres
JAKARTA. Pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) atau geothermal yang berada di kawasan hutan belum bisa dilakukan. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan, izin pinjam pakai tidak bisa dikeluarkan selama Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur teknis proyek PLTP itu belum terbit.. Menurut Zulkifli, setelah Perpres terbit maka Kementerian Kehutanan akan menentukan kawasan-kawasan mana saja yang memiliki sumber geothermal untuk dikelola. "Perpres belum jadi, ini saya lagi kejar terus," ujar Zulkifli usai sidang kabinet paripurna di kantor Presiden, Kamis (2/9). Zulkifli mengatakan, saat ini Perpres itu sudah final dan berada di tangan Sekretaris Kabinet, Dipo Alam. Tapi, kata Dipo, Presiden meminta instansi terkait dengan pengembangan PLTP itu mempresentasikan dulu. "Presiden bilang dipresentasikan dulu supaya enggak ada salah-salah," kata Dipo.