KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah upaya peningkatan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR), perbankan kini dihadapkan pada tantangan baru. Di mana, ada kebijakan di Jawa Barat terkait pemberhentian izin pembangunan perumahan baru. Belum lama ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM mewajibkan setiap kabupaten/kota di provinsi tersebut memiliki hasil kajian risiko bencana dan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebelum menerbitkan izin perumahan baru. Seperti diketahui, Jawa Barat termasuk provinsi dengan proyek perumahan yang cukup masif. Kebijakan tersebut pun hadir di saat penyaluran perbankan sedang tertekan. Di mana, per November 2025, pertumbuhan KPR hanya sekitar 6,9% YoY. Ini lebih rendah dari pertumbuhan kredit secara keseluruhan di level 7,9% YoY.
Izin Pembangunan Rumah Baru di Jawa Barat Dihentikan, Ini Dampaknya ke KPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah upaya peningkatan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR), perbankan kini dihadapkan pada tantangan baru. Di mana, ada kebijakan di Jawa Barat terkait pemberhentian izin pembangunan perumahan baru. Belum lama ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM mewajibkan setiap kabupaten/kota di provinsi tersebut memiliki hasil kajian risiko bencana dan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebelum menerbitkan izin perumahan baru. Seperti diketahui, Jawa Barat termasuk provinsi dengan proyek perumahan yang cukup masif. Kebijakan tersebut pun hadir di saat penyaluran perbankan sedang tertekan. Di mana, per November 2025, pertumbuhan KPR hanya sekitar 6,9% YoY. Ini lebih rendah dari pertumbuhan kredit secara keseluruhan di level 7,9% YoY.
TAG: