JAKARTA. Meski aturan soal alih daya (outsourcing) cukup mendukung kepentingan pekerja, tetapi aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 19 Tahun 2012 itu tetap menimbulkan kekhawatiran bagi kalangan pekerja. Salah satu pangkalnya adalah aturan soal pemborongan. Bagi para pelaku, aturan baru praktik pengalihan sebagian pekerjaan ke pihak lain hanya mengenal dua pola hubungan kerja. Pertama, alih daya alias outsourcing yang tertutup hanya untuk lima bidang pekerjaan. Kedua, sistem pemborongan yang didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Sekedar menyegarkan ingatan, Permenakertrans tentang Syarat-syarat Penyerahan sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain yang baru diundangkan Selasa (20/11) hanya mengenal dua pola hubungan kerja. Pertama, alih daya yang tertutup hanya untuk lima bidang pekerjaan. Kedua, sistem pemborongan yang didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Izin pemborongan rawan praktik pungli
JAKARTA. Meski aturan soal alih daya (outsourcing) cukup mendukung kepentingan pekerja, tetapi aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 19 Tahun 2012 itu tetap menimbulkan kekhawatiran bagi kalangan pekerja. Salah satu pangkalnya adalah aturan soal pemborongan. Bagi para pelaku, aturan baru praktik pengalihan sebagian pekerjaan ke pihak lain hanya mengenal dua pola hubungan kerja. Pertama, alih daya alias outsourcing yang tertutup hanya untuk lima bidang pekerjaan. Kedua, sistem pemborongan yang didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Sekedar menyegarkan ingatan, Permenakertrans tentang Syarat-syarat Penyerahan sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain yang baru diundangkan Selasa (20/11) hanya mengenal dua pola hubungan kerja. Pertama, alih daya yang tertutup hanya untuk lima bidang pekerjaan. Kedua, sistem pemborongan yang didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).