Izin penambahan kapal terganjal status asing



JAKARTA. Beberapa perusahaan nasional yang ingin menambah armada kapal berbendera Indonesia, seperti PT Indofood Sukses Makmur Tbk dan PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk, untuk sementara harus gigit jari. Permohonan dari perusahaan tersebut masih belum mendapat respon positif dari pemerintah.

Menurut Idris Sikumbang, Koordinator Indonesia Cabotage Advocation Forum (Incafo ), anak usaha dari Indofood dan Indocement yang mengelola armada perusahaan ini sudah dua tahun tidak mendapatkan izin memakai bendera Indonesia. Rupanya, pemerintah menganggap tambahan izin kapal perusahaan tersebut masuk kategori perusahaan asing.

"Ini karena persepsi asing dari pemerintah kita meski sudah memiliki surat izin usaha pelayaran (SIUPAL)," katanya ke KONTAN, kemarin (9/3). Berdasarkan Undang Undang No. 17/2008 tentang Pelayaran, perusahaan pelayaran yang ingin berbendera Indonesia harus dimiliki oleh warga negara Indonesia, berbadan hukum, dan berkedudukan di Indonesia, atau perusahaan patungan dengan syarat mayoritas saham dimiliki warga negara Indonesia.


Berdasarkan syarat tersebut, kata Idris, kedua perusahaan tersebut sudah memenuhi semua syarat yang diatur dalam beleid ini. Namun, keduanya tetap sulit mendapatkan berbendera Indonesia. Menurut penelusuran Incafo, penyebabnya adalah karena adanya surat edaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan yang memberikan diskresi atau kewenangan kepada jajarannya untuk memeriksa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) induk usaha dari perusahaan pelayaran.

"Padahal, ini adalah kewenangan dari instansi lain," timpal Idris. Akibatnya, jajaran Kemhub yang tidak memiliki kewenangan dan kompetensi soal kepemilikan saham dan status perusahaan hanya memeriksa kepemilikan saham dan status perusahaan lewat internet.

Akibatnya, perusahaan yang tercatat di pasar modal dengan sebagian saham dimiliki oleh asing lewat mekanisme pasar modal, dianggap sebagai perusahaan patungan yang juga dimiliki oleh asing. Padahal, ketentuan pasar modal sudah menetapkan bahwa perusahaan yang tercatat di pasar modal Indonesia dikecualikan dari daftar negatif investasi (DNI).

Karena itu, kata Idris, dalam rapat pada 14 Februari 2014, pihaknya sudah meminta masing-masing Kementerian untuk menjalankan kewenangan dan kompetensinya. Saat itu, Dirjen Perhubungan Laut juga sudah berjanji untuk meminta kepastian dari kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham) tentang status kedua perusahaan itu, apakah milik asing ataukah perusahan Indonesia.

Wakil Direktur PT Indofood Sukses Makmur Fransiscus Welirang mengaku adanya permainan birokrat di bidang pelayaran dalam kasus permohonan izin kapal berbendera Indonesia ini. Sebagai contoh, kata dia, perusahaan pelayaran PT NYK Lines Indonesia semula juga dipersulit oleh para birokrat pelayaran dengan dalih merupakan perusahaan asing.

Tapi, akhirnya mereka memenangkan gugatan sejak di tingkat pengadilan tata usaha negara (PTUN) hingga Mahkamah Agung. Sedangkan Aldo Yuliardy, Kepala Komunikasi Perusahaan Indocement mengaku belum tahu adanya kapal milik anak usaha Indocement yang mengalami masalah dalam perizinan. "Nanti saya cek dulu, yah," ujar dia.

Carmelita Hartoto, Ketua Indonesia National Shipowner Association (INSA) mengapresiasi langkah Kementerian Perhubungan yang menyurati Kumham untuk meminta penegasan secara hukum terkait status beberapa perusahaan yang sedang mengajukan permohonan izin pendaftaran untuk tambahan puluhan kapal-kapal milik mereka. Sayang, sampai berita ini turun, KONTAN belum berhasil menghubungi Kementerian Perhubungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie