JAKARTA. Beberapa perusahaan nasional yang ingin menambah armada kapal berbendera Indonesia, seperti PT Indofood Sukses Makmur Tbk dan PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk, untuk sementara harus gigit jari. Permohonan dari perusahaan tersebut masih belum mendapat respon positif dari pemerintah. Menurut Idris Sikumbang, Koordinator Indonesia Cabotage Advocation Forum (Incafo ), anak usaha dari Indofood dan Indocement yang mengelola armada perusahaan ini sudah dua tahun tidak mendapatkan izin memakai bendera Indonesia. Rupanya, pemerintah menganggap tambahan izin kapal perusahaan tersebut masuk kategori perusahaan asing. "Ini karena persepsi asing dari pemerintah kita meski sudah memiliki surat izin usaha pelayaran (SIUPAL)," katanya ke KONTAN, kemarin (9/3). Berdasarkan Undang Undang No. 17/2008 tentang Pelayaran, perusahaan pelayaran yang ingin berbendera Indonesia harus dimiliki oleh warga negara Indonesia, berbadan hukum, dan berkedudukan di Indonesia, atau perusahaan patungan dengan syarat mayoritas saham dimiliki warga negara Indonesia.
Izin penambahan kapal terganjal status asing
JAKARTA. Beberapa perusahaan nasional yang ingin menambah armada kapal berbendera Indonesia, seperti PT Indofood Sukses Makmur Tbk dan PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk, untuk sementara harus gigit jari. Permohonan dari perusahaan tersebut masih belum mendapat respon positif dari pemerintah. Menurut Idris Sikumbang, Koordinator Indonesia Cabotage Advocation Forum (Incafo ), anak usaha dari Indofood dan Indocement yang mengelola armada perusahaan ini sudah dua tahun tidak mendapatkan izin memakai bendera Indonesia. Rupanya, pemerintah menganggap tambahan izin kapal perusahaan tersebut masuk kategori perusahaan asing. "Ini karena persepsi asing dari pemerintah kita meski sudah memiliki surat izin usaha pelayaran (SIUPAL)," katanya ke KONTAN, kemarin (9/3). Berdasarkan Undang Undang No. 17/2008 tentang Pelayaran, perusahaan pelayaran yang ingin berbendera Indonesia harus dimiliki oleh warga negara Indonesia, berbadan hukum, dan berkedudukan di Indonesia, atau perusahaan patungan dengan syarat mayoritas saham dimiliki warga negara Indonesia.