JAKARTA. Sengkarut dalam proses pemberian izin pengelolaan sumber daya alam di sektor kehutanan dan perkebunan, kelautan dan pertambangan akan diperbaiki. Perbaikan ini, rencananya akan dilakukan oleh pemerintah dengan menarik kewenangan pemberian izin pengelolaan sumber daya kehutanan, perkebunan dan pertambangan dari pemerintah kabupaten atau kota ke propinsi. Upaya penarikan kewenangan dari pemerintah kabupaten, kota ini sendiri rencananya akan diatur secara khusus dalam UU Pemerintah Daerah. Saat ini uu tersebut sedang digodog oleh pemerintah dan DPR. Reydonnyzar Moenoek, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang dipakai oleh pemerintah untuk menarik kewenangan tersebut. Salah satunya, penyimpangan kewenangan pemberian ijin oleh pemerintah kabupaten/ kota. Reydonnyzar mengatakan, sejak kewenangan izin pengelolaan sumber daya alam di sektor kehutanan dan perkebunan, kelautan dan pertambangan dilimpahkan ke pemerintah kabupaten dan kota, pihaknya menerima banyak keluhan dari pengusaha menyangkut penyimpangan kewenangan oleh pemerintah di level tersebut. Bukan hanya itu saja, kewenangan pemberian izin tersebut juga sering diobral seenaknya oleh pemerintah kabupaten kota. "Banyak laporan dunia usaha yang mengeluhkan tindakan beberapa kepala daerah yang melakukan praktik culas dengan memanfaatkan kewenangan yang mereka miliki," kata Reydonnyzar kepada KONTAN tanpa menyebut bupati yang dimaksudnya tersebut. Sementara itu, berdasarkan penelusuran KONTAN, terhadap beberapa dugaan kasus penyelewengan kewenangan pemberian izin pengelolaan sumber daya alam sektor kehutanan, pertambangan dan kelautan oleh KPK, penyalahgunaan wewenang pemberian izin pengelolaan sumber daya alam di sektor kehutanan memang banyak terjadi.
Izin pengelolaan SDA akan ditarik ke provinsi
JAKARTA. Sengkarut dalam proses pemberian izin pengelolaan sumber daya alam di sektor kehutanan dan perkebunan, kelautan dan pertambangan akan diperbaiki. Perbaikan ini, rencananya akan dilakukan oleh pemerintah dengan menarik kewenangan pemberian izin pengelolaan sumber daya kehutanan, perkebunan dan pertambangan dari pemerintah kabupaten atau kota ke propinsi. Upaya penarikan kewenangan dari pemerintah kabupaten, kota ini sendiri rencananya akan diatur secara khusus dalam UU Pemerintah Daerah. Saat ini uu tersebut sedang digodog oleh pemerintah dan DPR. Reydonnyzar Moenoek, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang dipakai oleh pemerintah untuk menarik kewenangan tersebut. Salah satunya, penyimpangan kewenangan pemberian ijin oleh pemerintah kabupaten/ kota. Reydonnyzar mengatakan, sejak kewenangan izin pengelolaan sumber daya alam di sektor kehutanan dan perkebunan, kelautan dan pertambangan dilimpahkan ke pemerintah kabupaten dan kota, pihaknya menerima banyak keluhan dari pengusaha menyangkut penyimpangan kewenangan oleh pemerintah di level tersebut. Bukan hanya itu saja, kewenangan pemberian izin tersebut juga sering diobral seenaknya oleh pemerintah kabupaten kota. "Banyak laporan dunia usaha yang mengeluhkan tindakan beberapa kepala daerah yang melakukan praktik culas dengan memanfaatkan kewenangan yang mereka miliki," kata Reydonnyzar kepada KONTAN tanpa menyebut bupati yang dimaksudnya tersebut. Sementara itu, berdasarkan penelusuran KONTAN, terhadap beberapa dugaan kasus penyelewengan kewenangan pemberian izin pengelolaan sumber daya alam sektor kehutanan, pertambangan dan kelautan oleh KPK, penyalahgunaan wewenang pemberian izin pengelolaan sumber daya alam di sektor kehutanan memang banyak terjadi.