JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa upaya revisi UU KPK ditujukan bukan untuk menguatkan posisi KPK. Dengan diaturnya fungsi penyadapan oleh KPK melalui izin dewan pengawas, ditakutkan akan memperlambat kerja pemberantasan korupsi. "Soal kontrol terkait fungsi penyadapan kan masih panjang perdebatannya. Kami khawatir apabila perlu minta izin penyadapan justru prosesnya menjadi panjang. Terduga malah nanti akan tahu kalau disadap," ujar Lalola Easter, anggota divisi hukum dan monitoring peradilan ICW, di Jakarta, Selasa (2/2).
Izin penyadapan dikhawatirkan perlambat kerja KPK
JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa upaya revisi UU KPK ditujukan bukan untuk menguatkan posisi KPK. Dengan diaturnya fungsi penyadapan oleh KPK melalui izin dewan pengawas, ditakutkan akan memperlambat kerja pemberantasan korupsi. "Soal kontrol terkait fungsi penyadapan kan masih panjang perdebatannya. Kami khawatir apabila perlu minta izin penyadapan justru prosesnya menjadi panjang. Terduga malah nanti akan tahu kalau disadap," ujar Lalola Easter, anggota divisi hukum dan monitoring peradilan ICW, di Jakarta, Selasa (2/2).