JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji akan meminta pemberi izin perusahaan investasi non keuangan untuk memperketat izin. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengatasi maraknya dugaan investasi emas bodong yang terjadi belakangan seperti Raihan Jewellery dan Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS). Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono, menyatakan, OJK akan memperjelas perizinan lembaga non keuangan seperti perusahaan-perusahaan investasi emas. "Trading syariah adalah perusahaan yang bukan mendapat izin dari Bank Indonesia (BI) dan bukan dari Bapepam-LK," kata dia kepada KONTAN, Jumat (1/3). OJK sendiri akan meneruskan kasus investasi ini ke Satgas Waspada Investasi. Nah, Satgas Waspada Investasi akan menelusuri guna mencari tahu otoritas pemberi izin perusahaan-perusahaan investasi bodong itu. "Belum ditetapkan perizinan ada di mana. Masih dikoordinasikan dalam forum itu," tutur Kusumaningtuti.
Izin penyedia investasi diperketat
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji akan meminta pemberi izin perusahaan investasi non keuangan untuk memperketat izin. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengatasi maraknya dugaan investasi emas bodong yang terjadi belakangan seperti Raihan Jewellery dan Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS). Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono, menyatakan, OJK akan memperjelas perizinan lembaga non keuangan seperti perusahaan-perusahaan investasi emas. "Trading syariah adalah perusahaan yang bukan mendapat izin dari Bank Indonesia (BI) dan bukan dari Bapepam-LK," kata dia kepada KONTAN, Jumat (1/3). OJK sendiri akan meneruskan kasus investasi ini ke Satgas Waspada Investasi. Nah, Satgas Waspada Investasi akan menelusuri guna mencari tahu otoritas pemberi izin perusahaan-perusahaan investasi bodong itu. "Belum ditetapkan perizinan ada di mana. Masih dikoordinasikan dalam forum itu," tutur Kusumaningtuti.