Izin perdagangan Forte Global Sekuritas dicabut



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) PT Forte Global Sekuritas tidak sesuai dengan nilai minimum. Hal ini disampaikan dalam surat pengumuman, No.Peng-00048/BELANG/07-2018 pada Selasa (10/7).

"Maka, dengan ini diumumkan bahwa sejak sesi II Perdagangan 10 Juli 2018, PT Forte Global Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa," kata Direktur Utama BEI Inarno Djayadi dalam pernyataan, Rabu (11/7).

Selain larangan melakukan aktivitas perdagangan, PT Forte Global Sekuritas juga dikenakan denda sebesar Rp 75 juta. Larangan aktivitas perdagangan Forte Global akan berlangsung sampai pemberitahuan lebih lanjut.

MKBD merupakan, modal minimal yang harus dimiliki perusahaan sebagai penghitungan kekuatan modal sekuritas anggota bursa (AB), berdasarkan aset dan modal perusahaan yang dikurangi komponen kewajibannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie