KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diketahui telah memberikan perpanjangan izin bagi PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Merujuk data yang termuat di Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM pada Kamis (6/1), izin yang diberikan masih berupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan belum berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Selain itu izin yang diberikan pun hanya selama dua minggu yakni sejak 1 Januari 2022 hingga 14 Januari 2022. Kontrak KPC sejatinya berakhir pada 31 Desember 2021.
Izin Pertambangan Kaltim Prima Coal (KPC) Diperpanjang 2 Minggu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diketahui telah memberikan perpanjangan izin bagi PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Merujuk data yang termuat di Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM pada Kamis (6/1), izin yang diberikan masih berupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan belum berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Selain itu izin yang diberikan pun hanya selama dua minggu yakni sejak 1 Januari 2022 hingga 14 Januari 2022. Kontrak KPC sejatinya berakhir pada 31 Desember 2021.