Izin Pertambangan Kaltim Prima Coal (KPC) Diperpanjang 2 Minggu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diketahui telah memberikan perpanjangan izin bagi PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI).

Merujuk data yang termuat di Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM pada Kamis (6/1), izin yang diberikan masih berupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan belum berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Selain itu izin yang diberikan pun hanya selama dua minggu yakni sejak 1 Januari 2022 hingga 14 Januari 2022. Kontrak KPC sejatinya berakhir pada 31 Desember 2021.


Baca Juga: Detik-detik Kontrak KPC Berakhir, BUMI Tetap Produksi 90 Juta Ton Batubara

Dalam data yang disajikan di MODI juga terungkap belum ada penciutan lahan yang dilakukan. Luasan lahan KPC masih sebesar 84.938 hektare.

Sebelumnya, ketika memberi perpanjangan izin operasi untuk PT Arutmin Indonesia, Kementerian ESDM memutuskan untuk menciutkan lahan sebesar 40,1%.

Maka wilayah konsesi dari anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) itu berkurang sekitar 22.900 ha.  Dengan begitu, luas wilayah konsesi batubara Arutmin kini tinggal sekitar 34.207 ha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto