JAKARTA. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, grup perusahaan yang diduga melakukan kartel bawang putih akan dikenai sanksi oleh Kementerian Perdagangan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan, ada dominasi importasi bawang putih yang dilakukan oleh segelintir pengusaha. Dari puluhan importir, sebanyak 20 importir diantaranya terkonsentrasi pada enam perusahaan.
Bahkan, ada satu perusahaan yang menguasai 50% dari volume impor bawang putih. "Yang pertama tentu kita bekukan dulu (izin impornya) sampai dapat ketentuannya. Baru kemudian kalau memang (terbukti) bersalah kita cabut tentunya (izin impornya)," kata Enggartiasto ditemui usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR-RI, Jakarta, Rabu (31/5). Enggartiasto belum dapat memastikan kebenaran informasi yang menyebutkan ada satu perusahaan yang menguasai separuh dari volume impor bawang putih. "Ini kan lagi diselidiki oleh KPPU," kata dia. Menurut Ketua KPPU Syarkawi Rauf, pelaku usaha yang mendominasi perdagangan bawang putih ini cenderung memanfaatkan posisinya.