JAKARTA. Mobil Cepu Limited (MCL) sudah mendapatkan surat persetujuan izin prinsip dari Bupati Bojonegoro. Dengan adanya surat persetujuan tersebut, proyek minyak Cepu sudah siap untuk dimulai.Deputi Pengendali Operasi Badan Kegiatan Usaha Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Rudi Rubiandini bilang, izin prinsip dari Bupati sudah keluar. Semua pihak yakni Bupati Bojonegoro, MCL dan kontraktor Engineering Procurement Contract (EPC) sudah sepakat."Kalau dari ijin bupati sudah keluar, seharusnya pengerjaan EPC 1 sudah bisa jalan. Untuk EPC 2,3 dan 4 tidak perlu izin prinsip," ujar Rudi kepada KONTAN, Minggu (19/2).Sedangkan EPC 5, kata Rudi, izinnya belum keluar. Meski EPC 5 belum keluar izin prinsipnya, menurut Rudi hal itu tidak akan mempengaruhi proyek. Sebab, EPC 5 baru akan dikerjakan pada pertengahan tahun atau sekitar bulan Agustus 2012. "Dengan keluarnya izin ini, mudah-mudahan bisa tetap mengejar produksi di tahun 2014 nanti," imbuh Rudi.Proyek Cepu terdiri atas lima paket konstruksi yang mencakup fasilitas produksi utama seluas 350 hektare (ha), jalur pipa darat sepanjang 23 kilometer, menara tambat, dan tanker raksasa di tengah laut untuk penampungan minyak, serta infrastruktur sipil. Mobil Cepu sebelumnya mengumumkan pemenang dari empat paket proyek kontruksi tersebut. PT Tripatra Engineering, anak usaha PT Indika Energy Tbk (INDY), bekerja sama dengan Samsung Engineering Co Ltd, perusahaan asal Korea Selatan, memenangi EPC 1 untuk pembangunan fasilitas produksi utama lapangan Banyu Urip senilai US$ 746,3 juta. Sedangkan konsorsium PT Inti Karya Persada Tehnik dan PT Kelsri memenangi tender EPC 2 untuk desain dan instalasi pipa darat berinsulasi di Blok Cepu dengan nilai sekitar US$ 60 juta.Sementara Konsorsium Rekind dan Likpin LLC, perusahaan asal Uni Emirat Arab, memenangi EPC 3 untuk proyek pipa lepas pantai dan fasilitas tambatan US$ 131,64 Juta. Adapun konsorsium PT Scorpa Pranedya dan Sembawang Shipyard, anak usaha Sembawang Marine Singapura memengani kontrak EPC 4 senilai US$ 298,7 juta. Sedangkan untuk EPC V yang akan mengerjakan adalah konsorsium PT Hutama Karya dan PT Rekayasa Industri (Rekind) Engineering and Construction.Nilai tender proyek tersebut sekitar US$ 95,58 jutaPada 14 Februari 2012, Bupati Bojongegoro, Suyoto memberikan surat kepada Kepala BP Migas dengan nomor surat 644/120/208.412/2012 terkait dengan izin prinsip melaksanakan site work preparation pada EPC 1 Lapangan Banyu Urip Blok Cepu. Surat tersebut memiliki 4 tembusan yakni Wakil Presiden RI, Gubernur Jawa Timur, Kepala BP Migas Perwakilan Japalu Surabaya, dan Preisden / General Manager MCL. Surat bupati Bojonegoro yang diperoleh oleh KONTAN berisi tentang pemerintah kabupaten Bojonegoro pada prinsipnya dapat menyetujui PT Tripatra-Samsung untuk melaksanakan pekerjaan "Site Work Preparation" pada kegiatan EPC 1 pengembangan Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu.Surat Bupati Bojonegoro tersebut hanya memberikan izin prinsip dan bukan izin mendirikan bangunan (IMB). Dalam surat itu berbunyi, persetujuan prinsip ini diberikan mendahului IMB yang menjadi dasar dilaksanakannya pekerjaan EPC 1 secara menyeluruh. Untuk itu kepada MCL sebagai operator di Blok Cepu agar segera melengkapi persyaratan yang diperlukan dalam rangka penerbitan IMB yang definitif sebelum dimulainya pekerjaan EPC 1 secara menyeluruh.Rexy H. Mawardijaya, Field Public and Government Affairs Manager MCL membenarkan bahwa MCL sudah mendapatkan izin prinsip untuk Tripatra-Samsung. Dengan izin prinsip tersebut, kontraktor bisa segera melakukan kegiatan pre konstuksi. "Seperti sampling tanah dan mobilisasi alat-alat berat. Kalau untuk konstruksinya kami masih menunggu IMB keluar," kata Rexy.Untuk mendapatkan IMB dari Rexy, setidaknya ada enam hal yang harus dipenuhi oleh MCL terkait dengan pemberian IMB tersebut. Keenam komitmen tersebut di antaranya adalah tukar guling tanah Desa Gayam seluas 13 ha yang sudah disewa MCL selama kurang lebih dua tahun. Kemudian, kesepakatan penggunaan akses jalan Dusun Templokrejo dan lapangan Desa Gayam, di Kecamatan Ngasem.Komitmen lainnya adalah kompensasi infrastruktur atas penggunaan Jalan Rajekwesi di Desa Bonorejo, jalan di Desa Mojodelik, jalan di Desa Brabowan, dan jalan di Desa Bonorejo. Kompensasi itu berupa pemavingan jalan desa dan tanggul penahan tanah. Selain itu, MCL juga harus memegang surat tidak ada keberatan penggunaan jalan tersebut dari warga di empat desa tersebut. "Kami sedang mengusahakan enam poin perihal isu sosial ekonomi yang diminta oleh pemerintah kabupaten. Sejauh ini jadwal produksi masih sesuai target yakni pada tahun 2014" tandas Rexy.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Izin Prinsip keluar, proyek Cepu siap dimulai
JAKARTA. Mobil Cepu Limited (MCL) sudah mendapatkan surat persetujuan izin prinsip dari Bupati Bojonegoro. Dengan adanya surat persetujuan tersebut, proyek minyak Cepu sudah siap untuk dimulai.Deputi Pengendali Operasi Badan Kegiatan Usaha Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Rudi Rubiandini bilang, izin prinsip dari Bupati sudah keluar. Semua pihak yakni Bupati Bojonegoro, MCL dan kontraktor Engineering Procurement Contract (EPC) sudah sepakat."Kalau dari ijin bupati sudah keluar, seharusnya pengerjaan EPC 1 sudah bisa jalan. Untuk EPC 2,3 dan 4 tidak perlu izin prinsip," ujar Rudi kepada KONTAN, Minggu (19/2).Sedangkan EPC 5, kata Rudi, izinnya belum keluar. Meski EPC 5 belum keluar izin prinsipnya, menurut Rudi hal itu tidak akan mempengaruhi proyek. Sebab, EPC 5 baru akan dikerjakan pada pertengahan tahun atau sekitar bulan Agustus 2012. "Dengan keluarnya izin ini, mudah-mudahan bisa tetap mengejar produksi di tahun 2014 nanti," imbuh Rudi.Proyek Cepu terdiri atas lima paket konstruksi yang mencakup fasilitas produksi utama seluas 350 hektare (ha), jalur pipa darat sepanjang 23 kilometer, menara tambat, dan tanker raksasa di tengah laut untuk penampungan minyak, serta infrastruktur sipil. Mobil Cepu sebelumnya mengumumkan pemenang dari empat paket proyek kontruksi tersebut. PT Tripatra Engineering, anak usaha PT Indika Energy Tbk (INDY), bekerja sama dengan Samsung Engineering Co Ltd, perusahaan asal Korea Selatan, memenangi EPC 1 untuk pembangunan fasilitas produksi utama lapangan Banyu Urip senilai US$ 746,3 juta. Sedangkan konsorsium PT Inti Karya Persada Tehnik dan PT Kelsri memenangi tender EPC 2 untuk desain dan instalasi pipa darat berinsulasi di Blok Cepu dengan nilai sekitar US$ 60 juta.Sementara Konsorsium Rekind dan Likpin LLC, perusahaan asal Uni Emirat Arab, memenangi EPC 3 untuk proyek pipa lepas pantai dan fasilitas tambatan US$ 131,64 Juta. Adapun konsorsium PT Scorpa Pranedya dan Sembawang Shipyard, anak usaha Sembawang Marine Singapura memengani kontrak EPC 4 senilai US$ 298,7 juta. Sedangkan untuk EPC V yang akan mengerjakan adalah konsorsium PT Hutama Karya dan PT Rekayasa Industri (Rekind) Engineering and Construction.Nilai tender proyek tersebut sekitar US$ 95,58 jutaPada 14 Februari 2012, Bupati Bojongegoro, Suyoto memberikan surat kepada Kepala BP Migas dengan nomor surat 644/120/208.412/2012 terkait dengan izin prinsip melaksanakan site work preparation pada EPC 1 Lapangan Banyu Urip Blok Cepu. Surat tersebut memiliki 4 tembusan yakni Wakil Presiden RI, Gubernur Jawa Timur, Kepala BP Migas Perwakilan Japalu Surabaya, dan Preisden / General Manager MCL. Surat bupati Bojonegoro yang diperoleh oleh KONTAN berisi tentang pemerintah kabupaten Bojonegoro pada prinsipnya dapat menyetujui PT Tripatra-Samsung untuk melaksanakan pekerjaan "Site Work Preparation" pada kegiatan EPC 1 pengembangan Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu.Surat Bupati Bojonegoro tersebut hanya memberikan izin prinsip dan bukan izin mendirikan bangunan (IMB). Dalam surat itu berbunyi, persetujuan prinsip ini diberikan mendahului IMB yang menjadi dasar dilaksanakannya pekerjaan EPC 1 secara menyeluruh. Untuk itu kepada MCL sebagai operator di Blok Cepu agar segera melengkapi persyaratan yang diperlukan dalam rangka penerbitan IMB yang definitif sebelum dimulainya pekerjaan EPC 1 secara menyeluruh.Rexy H. Mawardijaya, Field Public and Government Affairs Manager MCL membenarkan bahwa MCL sudah mendapatkan izin prinsip untuk Tripatra-Samsung. Dengan izin prinsip tersebut, kontraktor bisa segera melakukan kegiatan pre konstuksi. "Seperti sampling tanah dan mobilisasi alat-alat berat. Kalau untuk konstruksinya kami masih menunggu IMB keluar," kata Rexy.Untuk mendapatkan IMB dari Rexy, setidaknya ada enam hal yang harus dipenuhi oleh MCL terkait dengan pemberian IMB tersebut. Keenam komitmen tersebut di antaranya adalah tukar guling tanah Desa Gayam seluas 13 ha yang sudah disewa MCL selama kurang lebih dua tahun. Kemudian, kesepakatan penggunaan akses jalan Dusun Templokrejo dan lapangan Desa Gayam, di Kecamatan Ngasem.Komitmen lainnya adalah kompensasi infrastruktur atas penggunaan Jalan Rajekwesi di Desa Bonorejo, jalan di Desa Mojodelik, jalan di Desa Brabowan, dan jalan di Desa Bonorejo. Kompensasi itu berupa pemavingan jalan desa dan tanggul penahan tanah. Selain itu, MCL juga harus memegang surat tidak ada keberatan penggunaan jalan tersebut dari warga di empat desa tersebut. "Kami sedang mengusahakan enam poin perihal isu sosial ekonomi yang diminta oleh pemerintah kabupaten. Sejauh ini jadwal produksi masih sesuai target yakni pada tahun 2014" tandas Rexy.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News