JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan pengajuan izin lewat e-licencing pada semester dua mendatang. Melalui pengajuan izin secara online ini, perolehan izin produk asuransi dapat lebih cepat. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Edi Setiadi mengatakan, OJK segera memberlakukan e-lincencing untuk pendaftaran izin produk perusahaan asuransi umum dan jiwa. Melalui cara tersebut, perusahaan asuransi dapat memperoleh izin produk bisa lebih cepat menjadi 20 hari, dari sebelumnya 100 hari. Selain itu, izin produk akan dilakukan melalui mekanisme satu pintu.
Izin produk asuransi bisa lebih cepat
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan pengajuan izin lewat e-licencing pada semester dua mendatang. Melalui pengajuan izin secara online ini, perolehan izin produk asuransi dapat lebih cepat. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Edi Setiadi mengatakan, OJK segera memberlakukan e-lincencing untuk pendaftaran izin produk perusahaan asuransi umum dan jiwa. Melalui cara tersebut, perusahaan asuransi dapat memperoleh izin produk bisa lebih cepat menjadi 20 hari, dari sebelumnya 100 hari. Selain itu, izin produk akan dilakukan melalui mekanisme satu pintu.