Izin produk asuransi bisa lebih cepat



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan pengajuan izin lewat e-licencing pada semester dua mendatang. Melalui pengajuan izin secara online ini, perolehan izin produk asuransi dapat lebih cepat.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Edi Setiadi mengatakan, OJK segera memberlakukan e-lincencing untuk pendaftaran izin produk perusahaan asuransi umum dan jiwa.

Melalui cara tersebut, perusahaan asuransi dapat memperoleh izin produk bisa lebih cepat menjadi 20 hari, dari sebelumnya 100 hari. Selain itu, izin produk akan dilakukan melalui mekanisme satu pintu.


Pengajuan izin tersebut khususnya untuk produk bancassurance yang selama ini harus dilakukan di OJK Bank dan OJK IKNB. Hanya saja, Edi menyebut produk asuransi yang tidak spesifik yang boleh diajukan secara online. Sementara, produk yang memiliki unsur investasi tetap diwajibkan untuk dilapor dan dipersentasikan ke OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini