SAMARINDA. Izin produksi batubara yang dikeluarkan Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur kepada perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahun 2016 melebihi kuota yang ditetapkan pemerintah. Kepala Bidang Pertambangan Umum Distamben Kaltim Goenoeng Djoko Hadi mengatakan, instansinya telah menyetujui produksi batubara untuk pemegang IUP sebanyak 92 juta ton pada tahun ini. Padahal, sesuai Surat Edaran Ditjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Provinsi Kaltim hanya mendapatkan kuota produksi sebanyak 52,6 juta ton, dari total kuota nasional sejumlah 400 juta ton untuk seluruh pemegang IUP. Kuota untuk Kaltim tersebut lebih rendah dari produksi batubara pemegang IUP pada 2015 yang mencapai 74 juta ton.
Izin produksi batubara Kaltim melebihi kuota
SAMARINDA. Izin produksi batubara yang dikeluarkan Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur kepada perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahun 2016 melebihi kuota yang ditetapkan pemerintah. Kepala Bidang Pertambangan Umum Distamben Kaltim Goenoeng Djoko Hadi mengatakan, instansinya telah menyetujui produksi batubara untuk pemegang IUP sebanyak 92 juta ton pada tahun ini. Padahal, sesuai Surat Edaran Ditjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Provinsi Kaltim hanya mendapatkan kuota produksi sebanyak 52,6 juta ton, dari total kuota nasional sejumlah 400 juta ton untuk seluruh pemegang IUP. Kuota untuk Kaltim tersebut lebih rendah dari produksi batubara pemegang IUP pada 2015 yang mencapai 74 juta ton.