Izin puluhan importir hortikultura dicabut



JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) mencabut izin impor milik 44 importir hortikultura. Puluhan perusahaan itu dianggap tidak memenuhi syarat sebagai importir hortikultura karena tidak memiliki gudang berpendingin (cold storage), mobil berpendingin, dan bahkan tidak memiliki kantor.

Bachrul Chairi, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag, mengatakan, pencabutan izin impor tersebut didasarkan pada verifikasi surveyor independen dan inspektorat Kemdag. "Akan keluar surat IT dicabut," katanya, Jumat (31/5). Lantaran izin dicabut, 44 perusahaan itu dilarang lagi mengimpor buah dan sayuran untuk semester II-2013.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh KONTAN, pada semester I-2013, pemerintah telah memberikan izin impor kepada sekitar 128 perusahaan. Dari jumlah tersebut, setidaknya ada 18 perusahaan yang tidak memiliki gudang berpendingin udara atau kapasitas gudang berpendingin tidak memenuhi syarat.


Beberapa nama perusahaan itu antara lain CV Agro Nusa Permai, CV Indoagri Lestari, CV Mentari Timur Sejahtera, CV Sari Buah Sejahtera, PT Amanah Jaya Abadi, PT Bintang Segar Alami dan PT Cipta Usaha Buana. Selain itu ada PT DMX Trading Indonesia, PT Dwi Tunggal Buana, PT Global Sarana Perkasa, PT Langgeng Putra Mandiri, PT Maju Sukses Bersama, PT Penta Buana Jaya, PT Sarana Griya Segar dan PT Tri Tunggal Sukses.

Kemdag memang sedang berupaya memverifikasi  para importir hortikultura tersebut. Proses itu merupakan bagian dari pembukaan proses impor hortikultura pada semester II-2013, yakni berlangsung pada 29-31 Mei 2013.

Seluruh proses impor hortikultura menggunakan sistem baru yaitu online. Proses impor hortikultura semester II-2013 berjalan setelah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/M-DAG/PER/4/2013    tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura keluar, April 2013.

Menurut Bachrul, dari 126 perusahaan yang memperoleh izin impor, hanya 36 perusahaan yang berstatus clean and clear. Itu berarti ada sekitar 90 perusahaan yang telah memenuhi syarat administrasi untuk mendapat impor tapi masih perlu menunjukkan keasliannya dokumen.

Kemdag memberikan tenggat waktu selama empat hari atau sampai Selasa (4/6). "Bila sampai batas waktu 90 perusahaan itu tidak memberikan klarifikasi, kami akan mencabut izin impor hortikultura," kata Bachrul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa