JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) mencabut izin impor milik 44 importir hortikultura. Puluhan perusahaan itu dianggap tidak memenuhi syarat sebagai importir hortikultura karena tidak memiliki gudang berpendingin (cold storage), mobil berpendingin, dan bahkan tidak memiliki kantor. Bachrul Chairi, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag, mengatakan, pencabutan izin impor tersebut didasarkan pada verifikasi surveyor independen dan inspektorat Kemdag. "Akan keluar surat IT dicabut," katanya, Jumat (31/5). Lantaran izin dicabut, 44 perusahaan itu dilarang lagi mengimpor buah dan sayuran untuk semester II-2013. Berdasarkan dokumen yang diperoleh KONTAN, pada semester I-2013, pemerintah telah memberikan izin impor kepada sekitar 128 perusahaan. Dari jumlah tersebut, setidaknya ada 18 perusahaan yang tidak memiliki gudang berpendingin udara atau kapasitas gudang berpendingin tidak memenuhi syarat.
Izin puluhan importir hortikultura dicabut
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) mencabut izin impor milik 44 importir hortikultura. Puluhan perusahaan itu dianggap tidak memenuhi syarat sebagai importir hortikultura karena tidak memiliki gudang berpendingin (cold storage), mobil berpendingin, dan bahkan tidak memiliki kantor. Bachrul Chairi, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag, mengatakan, pencabutan izin impor tersebut didasarkan pada verifikasi surveyor independen dan inspektorat Kemdag. "Akan keluar surat IT dicabut," katanya, Jumat (31/5). Lantaran izin dicabut, 44 perusahaan itu dilarang lagi mengimpor buah dan sayuran untuk semester II-2013. Berdasarkan dokumen yang diperoleh KONTAN, pada semester I-2013, pemerintah telah memberikan izin impor kepada sekitar 128 perusahaan. Dari jumlah tersebut, setidaknya ada 18 perusahaan yang tidak memiliki gudang berpendingin udara atau kapasitas gudang berpendingin tidak memenuhi syarat.