Jakarta. Hakim PTUN Jakarta telah memutuskan pembatalan izin reklamasi yang dimiliki oleh pengembang Pulau G. Namun, Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, izin itu masih berlaku. "Karena belum berkekuatan hukum tetap," katanya di Komplek Istana Negara Senin (6/6). PTUN Jakarta dalam sidang putusan gugatan yang dilakukan terhadap proyek reklamasi Pulau G pekan lalu akhirnya mencabut izin pelaksanaan reklamasi No. 2238 Tahun 2014 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G. Dalam pertimbangan putusannya, hakim menyebutkan terbitnya izin pelaksanaan reklamasi tidak partisipatif dan transparan serta tidak sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Izin reklamasi Pulau G masih berlaku
Jakarta. Hakim PTUN Jakarta telah memutuskan pembatalan izin reklamasi yang dimiliki oleh pengembang Pulau G. Namun, Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, izin itu masih berlaku. "Karena belum berkekuatan hukum tetap," katanya di Komplek Istana Negara Senin (6/6). PTUN Jakarta dalam sidang putusan gugatan yang dilakukan terhadap proyek reklamasi Pulau G pekan lalu akhirnya mencabut izin pelaksanaan reklamasi No. 2238 Tahun 2014 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G. Dalam pertimbangan putusannya, hakim menyebutkan terbitnya izin pelaksanaan reklamasi tidak partisipatif dan transparan serta tidak sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.