Izin reklamasi Pulau G masih berlaku



Jakarta. Hakim PTUN Jakarta telah memutuskan pembatalan izin reklamasi yang dimiliki oleh pengembang Pulau G. Namun, Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, izin itu masih berlaku.

"Karena belum berkekuatan hukum tetap," katanya di Komplek Istana Negara Senin (6/6).

PTUN Jakarta dalam sidang putusan gugatan yang dilakukan terhadap proyek reklamasi Pulau G pekan lalu akhirnya mencabut izin pelaksanaan reklamasi No. 2238 Tahun 2014 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G. Dalam pertimbangan putusannya, hakim menyebutkan  terbitnya izin pelaksanaan reklamasi tidak partisipatif dan transparan serta tidak sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.


Dalam pembacaan putusannya, hakim juga menyatakan bahwa objek gugatan (izin pelaksanaan reklamasi Pulau G) bertentangan dengan ketentuan pasal 31 dan 39 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Alasannya, dalam proses penilaian AMDAL, pihak pengembang maupun pemerintah daerah tidak melibatkan masyarakat dan organisasi lingkungan hidup sebagai bagian dari pihak yang menilai AMDAL.

Selain itu, hakim juga menilai proses penerbitan izin lingkungan tidak sesuai prosedur karena diterbitkan tanpa mengumumkannya pada media yang mudah diakses oleh masyarakat.

Siti mengatakan, walau menyatakan tetap berlaku, pengembang Pulau G sampai saat ini tidak bisa dengan mudah menjalankan kembali kegiatan reklamasi.  "Sebab sanksi dari pemerintah tetap berlaku," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto