JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mencabut ijin reklamasi Pulau K di teluk Jakarta."Menyatakan batal keputusan gubernur provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 2.485 tahun 2015, tentang Pemberian Izin pelaksanaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk," kata Majelis hakim, Kamis (16/3).Salah satu pertimbangan Majelis hakim dalam mencabut izin yang dikeluarkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama ini lantaran tidak relevan dengan dengan kepentingan umum dalam rangka pembangunan.
Izin reklamasi Pulau K akhirnya dicabut
JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mencabut ijin reklamasi Pulau K di teluk Jakarta."Menyatakan batal keputusan gubernur provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 2.485 tahun 2015, tentang Pemberian Izin pelaksanaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk," kata Majelis hakim, Kamis (16/3).Salah satu pertimbangan Majelis hakim dalam mencabut izin yang dikeluarkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama ini lantaran tidak relevan dengan dengan kepentingan umum dalam rangka pembangunan.