JAKARTA. Kepastian PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) untuk segera melepas 90,76% saham PT Departemen Store Tbk (LPPF), tampaknya masih tertunda. Pasalnya, hingga saat ini, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) belum juga memberi izin MPPA untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Independen.Kabar yang beredar, MPPA telah mengantongi izin menggelar RUPS Independen dari Bapepam-LK. Namun, Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany membantah kabar tersebut. "Saya belum kasih izin MPPA menggelar RUPS. Mungkin pak Noor Rachman (Kabiro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam-LK) sudah kasih izin. Tapi belum ada laporannya ke saya," ujar Fuad, Selasa (9/3). MPPA wajib menggelar RUPS untuk mendapat lampu hijau dari pemegang saham minoritas terkait penjualan LPPF. Sebelumnya, Bapepam-LK telah meminta MPPA menggelar paparan publik untuk menjelaskan lebih detail tentang transaksi penjualan LPPF itu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Izin RUPS MPPA Belum Turun
JAKARTA. Kepastian PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) untuk segera melepas 90,76% saham PT Departemen Store Tbk (LPPF), tampaknya masih tertunda. Pasalnya, hingga saat ini, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) belum juga memberi izin MPPA untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Independen.Kabar yang beredar, MPPA telah mengantongi izin menggelar RUPS Independen dari Bapepam-LK. Namun, Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany membantah kabar tersebut. "Saya belum kasih izin MPPA menggelar RUPS. Mungkin pak Noor Rachman (Kabiro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam-LK) sudah kasih izin. Tapi belum ada laporannya ke saya," ujar Fuad, Selasa (9/3). MPPA wajib menggelar RUPS untuk mendapat lampu hijau dari pemegang saham minoritas terkait penjualan LPPF. Sebelumnya, Bapepam-LK telah meminta MPPA menggelar paparan publik untuk menjelaskan lebih detail tentang transaksi penjualan LPPF itu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News