BALIKPAPAN. Pulau Kalimantan merupakan daerah dengan jumlah izin paling banyak dibanding wilayah lain di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui salah satu ketuanya, Adnan Pandu Praja mengatakan, banyaknya izin tersebut tidak dibarengi dengan tertib perizinan. Pemerintah daerah memang telah mengeluarkan banyak teguran kepada perusahaan. Kenyataannya, hanya sedikit perusahaan yang mendapat sanksi berupa pencabutan izin. Adnan mengungkapkan masalah ini dalam Monitoring dan Evaluasi atas Hasil Koordinasi dan Supervisi Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) di Balikpapan, Kamis (27/11). “Dari koordinasi dan supervisi yang pertama dilakukan, Kalimantan itu memiliki izin terbanyak, tetapi yang paling kurang patuh (menata kelola izinnya) adalah Kalimantan,” kata Pandu. KPK menggelar koordinasi dan supervisi di bidang mineral dan batubara sebagai upaya memperkuat kerja pengawasan dan penegakan hukum yang masih lemah di internal pemerintah daerah dan pusat. Kegiatan ini merupakan tahap pertama dan berlangsung di 12 provinsi sejak awal tahun 2014, dengan melakukan pertemuan para kepala daerah, termasuk kepala daerah di seluruh provinsi di Kalimantan. Lembaga anti-korupsi ini memegang komitmen seluruh kepala daerah untuk menertibkan dan menata kelola izin minerba di daerahnya. Pandu mengatakan, dengan tata kelola izin, maka akan mengurangi kemungkinan kerugian negara karena perizinan yang buruk. Khusus di Kalimantan, kata Pandu, aksi pemerintah daerah justru tak menggembirakan lantaran banyak ditemukan perusahaan kategori "non-clean and clear" dan belum mendapat sanksi tegas.
Izin tambang di Kalimantan paling tidak tertib
BALIKPAPAN. Pulau Kalimantan merupakan daerah dengan jumlah izin paling banyak dibanding wilayah lain di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui salah satu ketuanya, Adnan Pandu Praja mengatakan, banyaknya izin tersebut tidak dibarengi dengan tertib perizinan. Pemerintah daerah memang telah mengeluarkan banyak teguran kepada perusahaan. Kenyataannya, hanya sedikit perusahaan yang mendapat sanksi berupa pencabutan izin. Adnan mengungkapkan masalah ini dalam Monitoring dan Evaluasi atas Hasil Koordinasi dan Supervisi Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) di Balikpapan, Kamis (27/11). “Dari koordinasi dan supervisi yang pertama dilakukan, Kalimantan itu memiliki izin terbanyak, tetapi yang paling kurang patuh (menata kelola izinnya) adalah Kalimantan,” kata Pandu. KPK menggelar koordinasi dan supervisi di bidang mineral dan batubara sebagai upaya memperkuat kerja pengawasan dan penegakan hukum yang masih lemah di internal pemerintah daerah dan pusat. Kegiatan ini merupakan tahap pertama dan berlangsung di 12 provinsi sejak awal tahun 2014, dengan melakukan pertemuan para kepala daerah, termasuk kepala daerah di seluruh provinsi di Kalimantan. Lembaga anti-korupsi ini memegang komitmen seluruh kepala daerah untuk menertibkan dan menata kelola izin minerba di daerahnya. Pandu mengatakan, dengan tata kelola izin, maka akan mengurangi kemungkinan kerugian negara karena perizinan yang buruk. Khusus di Kalimantan, kata Pandu, aksi pemerintah daerah justru tak menggembirakan lantaran banyak ditemukan perusahaan kategori "non-clean and clear" dan belum mendapat sanksi tegas.