Izin tambang di Kalimantan paling tidak tertib



BALIKPAPAN. Pulau Kalimantan merupakan daerah dengan jumlah izin paling banyak dibanding wilayah lain di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui salah satu ketuanya, Adnan Pandu Praja mengatakan, banyaknya izin tersebut tidak dibarengi dengan tertib perizinan. Pemerintah daerah memang telah mengeluarkan banyak teguran kepada perusahaan. Kenyataannya, hanya sedikit perusahaan yang mendapat sanksi berupa pencabutan izin. Adnan mengungkapkan masalah ini dalam Monitoring dan Evaluasi atas Hasil Koordinasi dan Supervisi Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) di Balikpapan, Kamis (27/11). “Dari koordinasi dan supervisi yang pertama dilakukan, Kalimantan itu memiliki izin terbanyak, tetapi yang paling kurang patuh (menata kelola izinnya) adalah Kalimantan,” kata Pandu.

KPK menggelar koordinasi dan supervisi di bidang mineral dan batubara sebagai upaya memperkuat kerja pengawasan dan penegakan hukum yang masih lemah di internal pemerintah daerah dan pusat. Kegiatan ini merupakan tahap pertama dan berlangsung di 12 provinsi sejak awal tahun 2014, dengan melakukan pertemuan para kepala daerah, termasuk kepala daerah di seluruh provinsi di Kalimantan.

Lembaga anti-korupsi ini memegang komitmen seluruh kepala daerah untuk menertibkan dan menata kelola izin minerba di daerahnya. Pandu mengatakan, dengan tata kelola izin, maka akan mengurangi kemungkinan kerugian negara karena perizinan yang buruk. Khusus di Kalimantan, kata Pandu, aksi pemerintah daerah justru tak menggembirakan lantaran banyak ditemukan perusahaan kategori "non-clean and clear" dan belum mendapat sanksi tegas.


Oleh karena itu, KPK berencana akan segera membuka kantor cabang di Kalimantan. Namun belum ditentukan daerah mana kantor KPK tersebut akan dibuka. Kehadiran KPK diharapkan meningkatkan kinerja pengawasan pemerintah pada pengusaha tambang agar lebih taat hukum dan tertib izin. “Ada potensi untuk melakukan penindakan,” katanya.

“Karena tergantung kepatuhan tambang. Untuk beri penekanan agar kepatuhannya meningkat. Kalimantan mana (kantor berdiri) itu tergantung kepatuhan,” kata Pandu.

Koordinasi dan supervisi KPK tahap pertama pada tahun 2014 ini digelar di 12 provinsi, termasuk lima provinsi di Pulau Kalimantan. Merujuk pada data Direktorat ESDM yang beredar dalam berbagai selebaran sepanjang kegiatan koordinasi dan supervisi KPK ini, lebih dari separuh izin usaha pertambangan (IUP) Minerba yang belum clear and clean di seluruh Indonesia berada di Kalimantan. Sejumlah 44 persen IUP dan kuasa pertambangan (KP) di Kalimantan bermasalah secara administrasi. Banyak kelompok masyarakat menuntut pencabutan izin ini.

Soal jaminan reklamasi dan pasca-tambang juga sangat minim. Kembali merujuk sejumlah data Direktorat ESDM, 99 persen IUP dan KP di Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat belum memiliki jaminan reklamasi. (Dani Julius)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan