KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memastikan akan memperpanjang izin pertambangan PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga tahun 2061. Dengan demikian, PTFI bisa lanjut beroperasi pasca tahun 2041 nanti. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengatakan bahwa PTFI sudah memenuhi syarat yang diminta untuk perpanjangan izin yakni pembuktian cadangan mineral. “Karena dia kan sudah sekian puluh tahun, dan dalam persyaratan kan ada cadangan, masa kita mau putuskan terus mencari (pengganti Freeport Indonesia) lagi,” ujar Arifin saat ditemui wartawan di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (17/11).
Rencana pemerintah menambah kepemilikan saham 10% di PTFI juga menjadi bagian dalam agenda perpanjangan konsesi ini. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memang pernah menyebut keinginan pemerintah untuk meminta tambahan 10% saham di PTFI pada 20 Juni 2023 lalu.
Baca Juga: Menteri ESDM: HoA Divestasi Saham Vale Indonesia (INCO) Diteken Pekan Ini Saat ini, Indonesia diwakili MIND ID mengempit kepemilikan 51,24% saham PTFI. Sebanyak 48,76% sisanya dikempit Freeport McMoran. “Ya betul, tambahan saham 10% dan juga rencana investasi merupakan bagian dari rangkaian perpanjangan kontrak,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengonfirmasi saat dihubungi Kontan.co.id,Jumat (17/11). Seperti diketahui, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI berlaku untuk periode 2x10 tahun hingga 2041 mendatang, menyusul habisnya masa berlaku Kontrak Karya (KK) PTFI di 2021. Belum ketahuan, kapan persisnya pemerintah akan merealisasikan janji perpanjangan izin PTFI ke 2061. Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mewanti-wanti pemerintah agar tidak buru-buru memperpanjang izin pertambangan PTFI. Menurutnya, izin pertambangan PTFI masih lama, karena PTFI baru mendapat perpanjangan izin selama 2x10 tahun dan baru habis pada tahun 2041. Dimana tahap pertama berlaku sampai tahun 2031. Sementara menurut Undang-Undang, lanjut Mulyanto, seharusnya perpanjangan izin tersebut baru dapat dilakukan paling cepat pada tahun 2026. Sebab, perpanjangan izin paling cepat diajukan 5 tahun sebelum izin tersebut berakhir dan paling lama satu tahun sebelum izin tersebut berakhir, yakni tahun 2030. "Karena itu waktu untuk perpanjangan izin tersebut masih cukup lama, sehingga tidak perlu terburu-buru. Biarlah ini diurus oleh Pemerintahan yang akan datang agar lebih optimal. Sehingga tidak ada kesan untuk mengejar Pemilu atau deal-dealan untuk biaya kampanye," ujar Mulyanto kepada Kontan.co.id, Jumat (17/11).
Baca Juga: Kebutuhan Mendesak, Pemerintah Dorong Power Wheeling Masuk RUU EBET Senada, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, mengatakan bahwa idealnya izin diperpanjang 5 tahun sebelum jangka waktu berakhir. “Jadi jika diputuskan saat ini berpotensi melanggar ketentuan dan maladministrasi,” tutur Bisman saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (17/11). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi