Izin Tambang Martabe Belum Resmi Dicabut, ESDM: Tunggu Penyelidikan Satgas PKH



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae mengungkapkan sampai saat ini Kementerian ESDM belum melakukan pencabutan terkait izin tambang Martabe.

Menurut Jeffri, Kementerian ESDM masih menunggu laporan dari penyelidikan Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH).

"Kalau dalam pencabutan, sampai sekarang ini belum ada. Hanya masih sifatnya pembicaraan-pembicaraan atau keputusan-keputusan yang masih ada di ruang konsultasi," jelasnya saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).


Baca Juga: Wamen ESDM Ungkap Alasan Awal Pembentukan Perminas

Menurut Jeffri, pencabutan izin tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources (PT AR) termasuk kasus khusus, karena dilakukan langsung oleh Satgas PKH.

Jeffri menambahkan, dalam kasus normal, perusahaan tambang biasanya akan diberikan izin 180 hari untuk diberikan pembinaan oleh Kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian ESDM.

"Tapi kan ini ditangani secara khusus di PKH. Mungkin ada keadaan ekstradionari, tapi itu kebenarannya nanti di mereka (Satgas PKH). Nanti dikelola di sana," katanya.

Di sisi lain, terkait potensi pengambil alihan tambang Martabe kepada PT Perusahaan Mineral (Perminas) Persero, sebagai imbas dari pencabutan izin dari PKH, PT Agincourt Resources (PT AR) mengatakan akan menghormati arahan dan kebijakan pemerintah, serta kooperatif mengikuti seluruh prosedur administratif dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Kementerian ESDM Akan Terbitkan 313 Izin Tambang Rakyat Baru

"Prioritas kami adalah memastikan berjalannya tata kelola perusahaan yang baik serta praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, demi terciptanya nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan," kata Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono kepada Kontan, Kamis (29/1/2026).

Perseroan kata dia akan terus mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi guna menjamin kepastian berusaha dan keberlanjutan operasional.

"Ini sesuai dengan hak dan kewajiban yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan," tutupnya. 

Selanjutnya: Kewajiban Ekuitas Minimum di 2026, Begini Tanggapan IFG

Menarik Dibaca: 7 Tips Membuat Smoothie yang Aman untuk Gula Darah, Coba yuk!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News