KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menyebut Kementerian ESDM sebagai kementerian teknis belum melakukan pencabutan izin atas tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources (PT AR). "Sampai dengan sekarang kan Martabe itu diumumkan untuk dicabut tetapi pencabutannya itu kan dilakukan oleh Kementerian ESDM. Artinya sampai dengan sekarang, itu belum ada pencabutan untuk urusan administrasinya," ungkap Bahlil di Istana Negara, Rabu (11/02/2026). Bahlil menambahkan, pihaknya masih akan melakukan kajian mendalam terkait status tambang Martabe. Bahlil menegaskan, sanksi akan diberikan jika pihaknya PT AR terbukti melakukan pelanggaran dalam proses tambangnya. "Kita lagi melakukan kajian yang mendalam dan tim saya lagi melakukan kajian itu. Insyaallah kalau mereka dinyatakan ada kesalahan maka itu tetap akan dilakukan sanksi," kata Bahlil. Baca Juga: Bahas Nasib Tambang Emas Martabe, Menteri Rosan Bertemu Agincourt Resources "Tapi kalau tidak, kita akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau orang nggak bersalah kan nggak boleh juga kita memberikan sebuah penilaian yang lain," tambahnya. Sebelumnya dalam catatan Kontan, selain Bahlil, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan P. Roeslani juga mengungkap telah bertemu dengan manajemen PT AR, usai tambang emas Martabe izinnya dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) imbas dari bencana hidrometeorologi Sumatra. Rosan menyebut kementeriannya telah menerapkan langkah-langkah lanjutan. Namun tidak terbatas pada; pengkajian terhadap aspek hukum, teknis produksi, aspek bisnis yang sedang berjalan, maupun strategi ke depan atas PT AR. Baca Juga: Bukan Antam, Danantara Alihkan Tambang Agincourt Resources ke Perminas "Dalam rangka memperoleh pemahaman yang utuh dan berimbang, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah melakukan pertemuan dan komunikasi dengan Manajemen PT. Agincourt Resources sebagai bagian dari proses klarifikasi dan dialog konstruktif," ungkap Rosan dalam keterangan tertulis, Senin (09/02/2026). Selain itu, perkembangan hasil kajian dan koordinasi lintas instansi tersebut telah dilaporkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Rosan juga telah menerima dan menelaah Surat Klarifikasi PT Agincourt Resources yang memuat penjelasan mengenai Aspek Hidrologi dan Lingkungan Operasional serta Kepatuhan terhadap Peruntukan Kawasan. Seiring dengan itu, dirinya juga menyebut bahwa Kementerian yang dipimpinnya akan terus melakukan koordinasi dengan Satgas PKH serta Kementerian dan Lembaga terkait dalam rangka pembahasan lebih lanjut. "Ini guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan koridor hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan transparansi," tambah Rosan.
Izin Tambang Martabe: ESDM Belum Cabut, Ini Kata Bahlil!
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menyebut Kementerian ESDM sebagai kementerian teknis belum melakukan pencabutan izin atas tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources (PT AR). "Sampai dengan sekarang kan Martabe itu diumumkan untuk dicabut tetapi pencabutannya itu kan dilakukan oleh Kementerian ESDM. Artinya sampai dengan sekarang, itu belum ada pencabutan untuk urusan administrasinya," ungkap Bahlil di Istana Negara, Rabu (11/02/2026). Bahlil menambahkan, pihaknya masih akan melakukan kajian mendalam terkait status tambang Martabe. Bahlil menegaskan, sanksi akan diberikan jika pihaknya PT AR terbukti melakukan pelanggaran dalam proses tambangnya. "Kita lagi melakukan kajian yang mendalam dan tim saya lagi melakukan kajian itu. Insyaallah kalau mereka dinyatakan ada kesalahan maka itu tetap akan dilakukan sanksi," kata Bahlil. Baca Juga: Bahas Nasib Tambang Emas Martabe, Menteri Rosan Bertemu Agincourt Resources "Tapi kalau tidak, kita akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau orang nggak bersalah kan nggak boleh juga kita memberikan sebuah penilaian yang lain," tambahnya. Sebelumnya dalam catatan Kontan, selain Bahlil, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan P. Roeslani juga mengungkap telah bertemu dengan manajemen PT AR, usai tambang emas Martabe izinnya dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) imbas dari bencana hidrometeorologi Sumatra. Rosan menyebut kementeriannya telah menerapkan langkah-langkah lanjutan. Namun tidak terbatas pada; pengkajian terhadap aspek hukum, teknis produksi, aspek bisnis yang sedang berjalan, maupun strategi ke depan atas PT AR. Baca Juga: Bukan Antam, Danantara Alihkan Tambang Agincourt Resources ke Perminas "Dalam rangka memperoleh pemahaman yang utuh dan berimbang, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah melakukan pertemuan dan komunikasi dengan Manajemen PT. Agincourt Resources sebagai bagian dari proses klarifikasi dan dialog konstruktif," ungkap Rosan dalam keterangan tertulis, Senin (09/02/2026). Selain itu, perkembangan hasil kajian dan koordinasi lintas instansi tersebut telah dilaporkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Rosan juga telah menerima dan menelaah Surat Klarifikasi PT Agincourt Resources yang memuat penjelasan mengenai Aspek Hidrologi dan Lingkungan Operasional serta Kepatuhan terhadap Peruntukan Kawasan. Seiring dengan itu, dirinya juga menyebut bahwa Kementerian yang dipimpinnya akan terus melakukan koordinasi dengan Satgas PKH serta Kementerian dan Lembaga terkait dalam rangka pembahasan lebih lanjut. "Ini guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan koridor hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan transparansi," tambah Rosan.