Izin tambang sempat diperpanjang lalu dicabut lagi, begini nasib tambang Tanito Harum



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sempat diberikan kepada PT Tanito Harum ternyata berbuntut panjang. Kasus tersebut berlanjut ke pengadilan dan hingga saat ini masih berproses.

Staff Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arief mengungkapkan, pihak Kementerian ESDM masih menunggu penyelesaian proses hukum tersebut. Sayangnya, Irwandy tidak membeberkan dengan detail di pengadilan mana kasus itu berporses dan sampai dimana progres dari perkara hukum tersebut.

"Tanito prosesnya sekarang masih di Pengadilan. Pak Menteri (ESDM) mengatakan kita tunggu dulu sampai dengan ada keputusan, karena kita tidak bisa mengintervensi proses yang ada di pengadilan," ujarnya dalam webinar yang digelar Selasa (21/7).


Baca Juga: Aturan Turunan UU Minerba Tahun 2020 bakal Mendongkrak Besaran Royalti Pertambangan

Menurut Irwandy, persoalan terkait pencabutan izin Tanito Harum ini cukup berat. Sebab secara teknis di lapangan, berhentinya operasional pertambangan membawa konsekuensi yang negatif. Misalnya, tambang yang sudah tergenang air.

Apalagi, sambung Irwandy, di wilayah pertambangan Tanito Harum dikabarkan sudah ada beberapa penambang liar. "Tambang tidak boleh berhenti sebenarnya. Kalau sudah berhenti, ini air sudah masuk, mengeringkan air itu biayanya besar. Katanya juga sampai ada beberapa tambang ilegal di sana," sebutnya.

Menurut Irwandy, persoalan Tanito Harum ini harus dijadikan sebagai pembelajaran terkait dengan perpanjangan izin yang dicabut kembali. "Ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kita, sekali menerbitkan kemudian dibatalkan kembali. Akibatnya kita lihat sekarang, mudah-mudahan ke depan tidak terulang masalah seperti ini," pungkas Irwandy.

Baca Juga: APBI minta PP perpajakan pertambangan batubara bisa segera diterbitkan

Mengutip catatan Kontan.co.id, kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Tanito Harum habis pada 14 Januari 2019 lalu. Kementerian ESDM pun sempat memberi perpanjangan izin, sehingga Tanito Harum seharusnya menjadi PKP2B generasi pertama yang pertama berubah status sebagai Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI pada 20 Juni 2019 lalu, Menteri ESDM Ignasius Jonan saat itu mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencabut surat perpanjangan operasi PT Tanito Harum lantaran adanya surat dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Tahun ini, pemerintah targetkan reklamasi bekas lahan tambang seluas 7.000 hektare

Hal terkait dengan masalah regulasi, yakni soal polemik revisi keenam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Dengan pencabutan izin tersebut, maka PT Tanito Harum pun sudah tak bisa lagi menjalankan operasional perusahaan, termasuk produksi batubara.

Sebagai informasi, wilayah Tanito Harum memiliki luasan sekitar 35.757 hektare di Kalimantan Timur. Melalui lahan tersebut Tanito paling tidak bisa memproduksi batubara sebesar 1 juta ton dalam setahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Pratama Guitarra