JAKARTA. Nasib maskapai Pacific Royale Airways kini benar-benar di ujung tanduk. Kementerian Perhubunan (Kemhub) bakal mencabut izin rute penerbangan milik Pacific Royale. Pasalnya, maskapai milik pengusaha lokal dan India ini sudah berhenti terbang sejak September lalu. Bambang S Ervan, Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan mengatakan sesuai dengan aturan yang ada yakni jika ada maskapai penerbangan tidak melakukan penerbangan di suatu rute selama 30 hari sejak memberi laporan maka otomatis izin penerbangan di rute tersebut akan dicabut. “Tapi kalau tidak melapor diberi waktu 21 hari,” ungkap Bambang kepada KONTAN, Kamis (15/11). Kemhub mendapat laporan Pacific Royale berhenti terbang dengan alasan belum menyelesaikan perawatan pesawat. Pacific Royale memang memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh operasi penerbangannya sejak 6 September 2012. Keputusan tersebut diambil untuk melakukan kajian komprehensif dan restrukturisasi terhadap model bisnis dan operasi maskapai.Bambang mengaku, hingga saat ini Kemhub belum mendapat laporan kembali mengenai penyelesaian perawatan pesawat tersebut dari pihak maskapai.
Izin terbang Pacific Royale terancam dicabut
JAKARTA. Nasib maskapai Pacific Royale Airways kini benar-benar di ujung tanduk. Kementerian Perhubunan (Kemhub) bakal mencabut izin rute penerbangan milik Pacific Royale. Pasalnya, maskapai milik pengusaha lokal dan India ini sudah berhenti terbang sejak September lalu. Bambang S Ervan, Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan mengatakan sesuai dengan aturan yang ada yakni jika ada maskapai penerbangan tidak melakukan penerbangan di suatu rute selama 30 hari sejak memberi laporan maka otomatis izin penerbangan di rute tersebut akan dicabut. “Tapi kalau tidak melapor diberi waktu 21 hari,” ungkap Bambang kepada KONTAN, Kamis (15/11). Kemhub mendapat laporan Pacific Royale berhenti terbang dengan alasan belum menyelesaikan perawatan pesawat. Pacific Royale memang memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh operasi penerbangannya sejak 6 September 2012. Keputusan tersebut diambil untuk melakukan kajian komprehensif dan restrukturisasi terhadap model bisnis dan operasi maskapai.Bambang mengaku, hingga saat ini Kemhub belum mendapat laporan kembali mengenai penyelesaian perawatan pesawat tersebut dari pihak maskapai.