KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiktok mengklaim bahwa usaha e-commerce yang dijalankan lewat Tiktok Shop selama ini tidak melanggar aturan. Hal itu diungkapkan manajemen Tiktok dalam laman newsroomnya berjudul "Kebenaran mengenai Tiktok: Membedakan Fakta dan Fiksi". Tiktok menyebut adalah mitos jika platfomnya disebut tak memiliki izin operasional e-commerce di Indonesia. "Faktanya, kami telah memperoleh surat izin usaha perwakilan perusahaan perdagangan asing bidang perdagangan melalui sistem elektronik (SIUP3A bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan," tulis keterangan tersebut dilansir, Rabu (27/9). Hanya saja, dalam penjelasan fakta tersebut, Tiktok justru tidak menyebut apapun terkait dengan kegiatan usaha ecommerce.
Selain itu, Tiktok juga menegaskan tak punya sistem pembayaran dan logistik di Indonesia. Untuk logistik, perusahaan bermitra dengan layanan penyedia jasa logistik yang ada di Indonesia. Sedangkan dari sisi pembayarn, Tiktok menerima segala jenis metode pembayaran. Sementara sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah memastikan bahwa Tiktok belum mengantongi izin menjalankan bisnis e-commerce dari pemerintah.
Baca Juga: Mencari Solusi Atas Masalah Social-Commerce di Indonesia Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim menjelaskan izin Tiktok yang dimaksud adalah sebagai KP3A (Kantor Perwakilan Perwakilan Peruasahaan Perdagangan Asing) yang dikeluarkan oleh BKPM melalui OSS atas nama menteri perdagangan. Ia bilang, Tiktok Shop dikenai kewajiban menunjuk perwakilannya di Indonesia dalam bentuk KP3A Bidang PMSE dengan izin usaha berupa SIUP3A Bidang PMSE. Sebagai KP3A, Tiktok shop hanya dapat melakukan kegiatan antara lain memenuhi kewajiban perlindungan konsumen, melakukan pembinaan untuk meningkatkan daya saing, dan penyelesaian sengketa sesuai Peraturan Menteri Perdagangan. Pada Permendag 10/2006 ataupun Permendag 50/2020, KP3A hanya diperbolehkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan pendukung perdagangan seperti melakukan kegiatan promosi, penelitian pasar, hingga pemenuhan kewajiban perlindungan konsumen bagi KP3A bidang PMSE. Sehingga, baik KP3A atau KP3A bidang PMSE tidak dapat melakukan kegiatan perdagangan secara langsung.
Baca Juga: Tiktok Shop Dilarang Berdagang, Bagaimana Respon Pedagang Pasar Tanah Abang? Merujuk pada bantahan Kementerian Perdagangan tersebut, Ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menyebut bahwa aktivitas Tiktok Shop selama ini bisa dikatakan ilegal. Ia melihat bahwa pegadang di platform Tiktok berpotensi dirugikan jika praktik Tiktok Shop bermasalah. Namun, kata dia, jika ada sanksi atas praktik ilegal tersebut bukan pedagang yang harus dikenai sanksi melainkan Tiktok. "Sebab, pedagang yang ada disana tidak mengetahui soal perizinan itu (bermasalah)," kata Bhima, Rabu (27/9). Menurutnya, Kementerian Perdagangan perlu bekerjasama juga dengan Ditjen Pajak untuk mengusut pajak transaksi yang selama ini dilakukan TikTok shop. Meski sekarang status sosial commerce sudah dilarang, Bhima menilai praktik ilegal itu perlu dibongkar tuntas. "Selama ini tidak ada izin tetapi pemerintah masih memperbolehkan Tiktok Shop berjalan," ujarnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dina Hutauruk