JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana mengeluarkan surat edaran (SE) terkait Permen KP No. 57 tahun 2014 yang melarang transshipment. SE ini nantinya berisi pemberian izin transshipment bagi perusahaan perikanan domestik dengan sejumlah persyaratan yang harus ditaati. Saat ini, SE tersebut sudah disiapkan, namun belum dikeluarkan lantaran masih menunggu jaminan dari sejumlah asosiasi perikanan. Dirjen Perikanan Tangkap KKP Gelwin Yusuf mengatakan saat ini, SE yang memberikan izin melakukan transshipment bagi pengusaha perikanan lokal telah ada. Namun KKP tidak segera mengeluarkan SE tersebut karena masih ingin mengontrol agar SE itu bisa dijalankan dengan baik. Artinya, harusnya ada jaminan dari pelaku usaha perikanan bahwa SE tersebut tidak disalahgunakan.
Izin transshipment dikeluarkan setelah ada jaminan
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana mengeluarkan surat edaran (SE) terkait Permen KP No. 57 tahun 2014 yang melarang transshipment. SE ini nantinya berisi pemberian izin transshipment bagi perusahaan perikanan domestik dengan sejumlah persyaratan yang harus ditaati. Saat ini, SE tersebut sudah disiapkan, namun belum dikeluarkan lantaran masih menunggu jaminan dari sejumlah asosiasi perikanan. Dirjen Perikanan Tangkap KKP Gelwin Yusuf mengatakan saat ini, SE yang memberikan izin melakukan transshipment bagi pengusaha perikanan lokal telah ada. Namun KKP tidak segera mengeluarkan SE tersebut karena masih ingin mengontrol agar SE itu bisa dijalankan dengan baik. Artinya, harusnya ada jaminan dari pelaku usaha perikanan bahwa SE tersebut tidak disalahgunakan.