Izin trase kereta cepat segera diajukan



JAKARTA. Izin penggunaan trase kereta cepat Jakarta-Bandung segera akan diajukan ke Kementerian Perhubungan (Kemhub).

Trase adalah sumbu jalan berupa garis-garis lurus saling berhubungan yang terdapat pada peta topografi suatu muka tanah dalam perencanaan jalan baru.

Menurut Komisaris PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia Sahala Lumban Gaol, pengajuan izin trase tersebut sekaligus dengan permohonan penetapan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) sebagai badan usaha penggarap proyek.


Keduanya tidak terpisahkan, sebab izin trase tidak akan keluar jika Kemenhub enggan menyetujui KCIC sebagai penggarap proyek.

"Dua-duanya harus jalan," kata Sahala, ditemui di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (26/10).

Sahala mengatakan, pemancangan tiang perdana atau ground breaking (GB) rencananya dilakukan pada 9 November 2015 mendatang. Atas dasar itu, izin dari Kemenhub harus sudah didapat.

"Sekarang lagi proses, mudah-mudahan sesegera mungkin dipenuhi persyaratan semua dan bisa selesai pada Oktober,” imbuh Sahala.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M Soemarno menyampaikan, urusan perizinan trase adalah urusan KCIC. Rini sendiri enggan berkomentar ditanya perihal izin trase.

“Tanya langsung ke perusahaan patungan. Saya merasa mereka sudah menghadap Menteri Jonan,” ucap Rini.

Sebagaimana diketahui, mega-proyek senilai Rp 70 triliun tersebut rencananya mulai digarap 2016 dan rampung pada 2018.

Kereta berkecepatan 200-300 kilometers per hour (kph) itu diperkirakan mulai mengangkut penumpang pada kuartal-I 2019, dengan tiket dibanderol Rp 225.000 sekali jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri