JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang tak akan mengeluarkan izin tukar-menukar kawasan hutan di Kabupten Bogor yang diajukan oleh PT Sentul City Tbk untuk anak usahanya, PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Pembekuan izin tersebut lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyidik kasus dugaan suap terkait pengajuan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan. "Saya kira kasus korupsi ditangani hal-hal berkaitan dengan perizinan itu tentu status quo, tidak boleh dilanjutkan," kata Ferry di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/11). Lebih lanjut menurut Ferry, pihaknya akan membantu KPK terkait kasus yang ditanganinya. "Komitmen kita memberikan data yang sebenar-benarnya, data yang seasli-aslinya, dan data yang valid kepada KPK sehingga KPK bisa menemukan dimana titik pelanggaran, titik tindakan korupsi yang dilakukan oleh pihak," tambahnya.
Izin tukar menukar lahan Sentul City dibekukan
JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang tak akan mengeluarkan izin tukar-menukar kawasan hutan di Kabupten Bogor yang diajukan oleh PT Sentul City Tbk untuk anak usahanya, PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Pembekuan izin tersebut lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyidik kasus dugaan suap terkait pengajuan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan. "Saya kira kasus korupsi ditangani hal-hal berkaitan dengan perizinan itu tentu status quo, tidak boleh dilanjutkan," kata Ferry di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/11). Lebih lanjut menurut Ferry, pihaknya akan membantu KPK terkait kasus yang ditanganinya. "Komitmen kita memberikan data yang sebenar-benarnya, data yang seasli-aslinya, dan data yang valid kepada KPK sehingga KPK bisa menemukan dimana titik pelanggaran, titik tindakan korupsi yang dilakukan oleh pihak," tambahnya.