KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut surat izin usaha PT Grand Hotel Ancol yang menaungi Hotel Alexis. Pencabutan tersebut dilakukan setelah Pemprov DKI melakukan investigasi terkait dugaan adanya praktik prostitusi di tempat tersebut. "Jumat tanggal 23 Maret 2018 Pemprov DKI mengirimkn surat kepada pimpinan PT Grand Ancol Hotel menyampaikan bahwa sehari sebelumnya, tanggal 22 Maret, telah dikeluarkan surat keputusan pencabutan tanda usaha pariwisata atas nama PT Grand Ancol Hotel yang beralamat di Jalan RE Martadinata," ujar Anies di Balai Kota, Selasa (27/3). Menurut Anies, dalam surat itu disampaikan bahwa PT Grand Ancol Hotel diberi waktu sampai Rabu (28/3) untuk menghentikan semua kegiatan usahanya.
Izin usaha Alexis akhirnya dicabut, ini alasan Anies Baswedan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut surat izin usaha PT Grand Hotel Ancol yang menaungi Hotel Alexis. Pencabutan tersebut dilakukan setelah Pemprov DKI melakukan investigasi terkait dugaan adanya praktik prostitusi di tempat tersebut. "Jumat tanggal 23 Maret 2018 Pemprov DKI mengirimkn surat kepada pimpinan PT Grand Ancol Hotel menyampaikan bahwa sehari sebelumnya, tanggal 22 Maret, telah dikeluarkan surat keputusan pencabutan tanda usaha pariwisata atas nama PT Grand Ancol Hotel yang beralamat di Jalan RE Martadinata," ujar Anies di Balai Kota, Selasa (27/3). Menurut Anies, dalam surat itu disampaikan bahwa PT Grand Ancol Hotel diberi waktu sampai Rabu (28/3) untuk menghentikan semua kegiatan usahanya.