KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyehatan keuangan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life) yang tak kunjung usai membuka peluang pencabutan izin oleh Otoritas Jasa keuangan. Jika pencabutan izin usaha tersebut terjadi, hal ini dinilai semakin menambah rumit proses penyelesaian pembayaran klaim yang saat ini membuat para nasabah pusing. Seperti diketahui, Wanaartha Life mendapat sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) pada 27 Oktober 2021. Sejak saat itu, perusahaan pun terus mengaku terus berkomunikasi dengan OJK terkait upaya untuk melakukan penyehatan keuangan.
“Termasuk di antaranya penyampaian rencana penyehatan keuangan dan bisnis serta OJK bilang bakal terus memonitor upaya-upaya tersebut,” ujar Direktur Operasional WanaArthaLife Adi Yulistanto, akhir pekan lalu. Dalam salah satu aksi monitoring tersebut, Adi bilang bahwa terakhir OJK mengeluarkan surat supervisory letter atau surat pengawasan. Isinya, perusahaan diminta memberikan laporan tiap bulan yang sudah dilakukan sejak April ini. Baca Juga: Bareskrim Mulai Menyelidiki Kasus Manipulasi Data WanaArtha Life “Tanggal 15 tiap bulannya dan kami akan terus memberikan laporan seterusnya, jika OJK tidak memberikan sanksi selanjutnya seperti pencabutan kegiatan usaha, imbuh Adi. Salah satu upaya penyehatan keuangan yang dilakukan oleh perusahaan ialah dengan mencari investor strategis baru. Meskipun, upaya ini telah dilakukan sejak lama dan tak kunjung didapatkan.