KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyehatan keuangan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life) yang tak kunjung usai membuka peluang pencabutan izin oleh Otoritas Jasa keuangan. Jika pencabutan izin usaha tersebut terjadi, hal ini dinilai semakin menambah rumit proses penyelesaian pembayaran klaim yang saat ini membuat para nasabah pusing. Seperti diketahui, Wanaartha Life mendapat sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) pada 27 Oktober 2021. Sejak saat itu, perusahaan pun terus mengaku terus berkomunikasi dengan OJK terkait upaya untuk melakukan penyehatan keuangan.
Izin Usaha Berpeluang Dicabut, Wanaartha Life Berkomunikasi dengan OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyehatan keuangan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life) yang tak kunjung usai membuka peluang pencabutan izin oleh Otoritas Jasa keuangan. Jika pencabutan izin usaha tersebut terjadi, hal ini dinilai semakin menambah rumit proses penyelesaian pembayaran klaim yang saat ini membuat para nasabah pusing. Seperti diketahui, Wanaartha Life mendapat sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) pada 27 Oktober 2021. Sejak saat itu, perusahaan pun terus mengaku terus berkomunikasi dengan OJK terkait upaya untuk melakukan penyehatan keuangan.